Undang-Undang Mahkamah Agung

FPDIP: Terbuka Peluang di Judicial Review

VIVANews – Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gayus Lumbuun, mengatakan batas pensiun bagi hakim yang paling produktif adalah 65 tahun. Itu sebabnya menolak Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung yang mengatakan hakim dapat menjabat hingga usia 70 tahun.

Genjot Inovasi Sistem Keuangan Digital, BI Dorong Kolaborasi Global

“Usia pensiun 70 tahun berpengaruh pada kinerja Komisi Yudisial di mana akan menghambat regenerasi di tubuh mahkamah sendiri,” kata Gayus. “ Disahkannya usia 70 tahun  membuktikan kekhawatiran publik atas pandangan status quo di sana.”

Gayus mengatakan, selama ini proses pembahasan RUU itu kurang melibatkan partisipasi publik. Menurut Gayus, hal itu membuka peluang pengajuan judicial review oleh masyarakat ke Mahkamah Konstitusi.

Reaksi Jokowi soal Fotonya Dicopot dari Sejumlah Kantor PDIP

Selanjutnya, Fraksi PDIP mengusulkan  agar Mahkamah Agung memberi ruang bagi Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan di mahkamah itu.

Gayus mengatakan pengesahan RUU MA menjadi undang-undang mendahului RUU Komisi Yudisial dan RUU Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, hal itu berdampak pada pembahasan kedua rancangan itu.

Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Seniornya, 36 Saksi Sudah Diperiksa Polisi

Sidang paripurna parlemen mengesahkan RUU MA Kamis 18 Desember 2008 malam. Delapan fraksi menyetujui pengesahan rancangan itu dan tidak mempermasalahkan batas pensiun. Fraksi PPP juga setuju disahkan. Tapi, fraksi ini mensyaratkan bahwa batas jabatan hakim agung hanya sampai 67 tahun. Jabatan itu tetap bisa diperpanjang sampai 70 tahun dengan persetujuan DPR. Keberatan itu tidak menghalangi pengesahan.

Striker Bayern Munich, Harry Kane

Harry Kane Butuh Pembuktian, Real Madrid Jadi Tumbal?

Pelatih Bayern Munich Thomas Tuchel meminta Harry Kane untuk membawa klub tersebut menundukkan Real Madrid, sekaligus meloloskan Bayern ke final Liga Champions.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024