Kubu Hary Tanoe Tuntut Dirjen Hukum dan HAM

Hary Tanoesoedibjo
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Kuasa Hukum Media Nusantara Citra (MNC) Andi Simangunsong mengaku telah menyampaikan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keluarnya surat bernomor AH.03.04/114 A tanggal 8 Juni 2010 yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

Isi gugatan ditujukan untuk isi surat dan Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yang mengeluarkan surat tersebut.
 
Andi menuturkan, surat itu dirasa tidak tepat karena hanya ditandatangani seorang pelaksana harian (PLH) Direktur Perdata Kemkum HAM. "Seharusnya sesuai ketentuan, seorang PLH (bawahan dirjen) tidak boleh mengeluarkan surat atas nama dirjen," kata Andi di Warung Daun Cikini, Sabtu 24 Juli 2010.
 
Menurut Andi, sidang gugatan pertama akan digelar Kamis minggu depan. Tuntutan diajukan untuk prosedur (SOP), di mana PLH tidak memiliki kewenangan untuk mengatasnamakan dirjen.

Tuntutan kedua adalah, adanya dugaan pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan surat ini. Ketiga adalah gugatan perdata tentang kepemilikan saham antara Tutut dan PT Berkah Karya Bersama bukan merupakan ranah Kementerian Hukum dan HAM. "Jadi, surat Dirjen Administrasi Hukum Umum ini kami gugat," kata Andi.
 
Andi mengakui, pihak MNC terkejut atas keluarnya surat itu karena surat hanya dikirimkan kepada pihak kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana, Harry Ponto. Sedangkan dari kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo sama sekali tidak mendapat salinan surat itu, dan baru tahu ketika ada ratusan orang yang datang ke TPI sambil membawa surat tersebut untuk merebut TPI.
 
Kemarin Kementerian Hukum dan HAM menegaskan suratnya yang bernomor AH.03.04/114 A tanggal 8 Juni 2010 itu adalah benar dan syah dari Kementerian Hukum dan HAM.

Dirjen Administrasi Hukum Umum Aidir Amin Daud mengatakan kementerian tidak sembarangan dalam membuat surat maupun keputusan.

Aidir menuturkan, surat tersebut keluar setelah Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar pada Januari 2010 membentuk tim untuk meneliti pendaftaran akta PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia yang diajukan PT Berkah Karya Bersama, anak usaha MNC. Pembentukan tim ini menindaklanjuti permohonan Siti Hardijanti Rukmana pada 2009.

Dia menambahkan, setelah menteri membentuk tim, tim langsung bekerja melakukan investigasi dengan meminta keterangan dari berbagai unsur, seperti notaris dan pengelola.

Aksi Sopir Pikap Ini Dipuji Warganet, Berani Hadang Dua Bus Lawan Arus

Kemudian, berdasar informasi dari PT Sarana Rekatama Dinamika, pengelola Sisminbakum, yang menjelaskan bahwa ada pendaftaran hasil RUPS LB dengan Akta Nomor 16 tidak melalui mekanisme yang benar. Untuk itu, pihaknya mempunyai kewenangan mencabut surat keputusan Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005.

"Ini yang kita cabut prosedurnya. Untuk kewenangannya siapa yang mempunyai substansinya, memang pengadilan yang akan menentukan," kata Aidir beberapa waktu lalu.(np)

Perbedaan Internet Dedicated dan Up To Shared Bandwidth | Saat ini jaringan internet sudah semakin luas tersedia untuk banyak orang.

Ada Lampu Jalan di Jakarta Bisa Terkoneksi sama Internet

Anak usaha Jakpro menginisiasi pemanfaatan lampu jalan milik Pemerintah Provinsi Jakarta untuk dikembangkan menjadi PJU Pintar. Bisa terkoneksi internet dan 5G.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024