- VIVAnews/Tri Saputro
SURABAYA POST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melalukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi APBD Jawa Timur Rp 10,1 miliar. Tapi, tentunya, semua kriteria dugaan adanya tindak korupsi terpenuhi.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas salinan dari LHP dari BPK terkait temuan adanya kerugian negara Rp 10,1 miliar di Jatim.
”Kami belum mendapatkan salinannya. Memang BPK memiliki hak untuk memberikan berkas salinan hasil auditnya ke lembaga selain KPK, yaitu kepolisian atau kejaksaan,” jelas Johan Budi saat dihubungi, Sabtu 24 Juli 2010.
Johan mengungkapkan, antara BPK dan KPK sudah ada memorandum of understanding (MOU) atau nota kesepakatan. Setiap semester BPK memberikan berkas hasil audit keuangan ke penengak hukum, salah satunya KPK.
Dengan dasar berkas hasil audit dari BPK itulah, KPK mempelajari dan menelaah setiap kasus yang menyebabkan kerugiaan negara, apakah kasus itu memenuhi kriteria untuk dilanjutkan ke tingkat selanjutnya yaitu tahap penyelidikan atau tidak.
”Untuk kasus kerugian negara di Jatim, kami masih belum tahu pasti karena kami belum mendapatkan salinan berkasnya dari BPK. Namun, jika kami sudah memiliki salinan dan kasus tersebut memenuhi seluruh kriteria tindakan korupsi, kami akan melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Johan menyebutkan bila kerugian negara di atas Rp 1 miliar dan melibatkan penyelenggara negara, KPK bisa mulai melakukan tahap penyelidikan. Hal itu sesusi pasal 2 UU 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Pasal 2 itu menyebutkan, penyelenggara negara meliputi pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, pejabat negara yang lain sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
”Tapi perlu diingat tidak semua proses penyelidikan itu berlanjut ke proses selanjutnya, yaitu proses penyidikan. Bisa saja, kasus yang berhenti hanya sampai tahap penyelidikan saja karena memang memenuhi kriteria kasus pidana,” paparnya.
Seperti diberitakan Surabaya Post sejak Kamis 22 Juli 2010, sesuai laporan BPK tentang Hasil Pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Daerah Tahun Anggaran 2009 Pemprov Jatim ditemukan kerugian daerah Rp 10,17 miliar. Kerugian itu dibagi menjadi tiga, yakni kerugian dengan penanggung jawab bendahara, PNS bukan bendahara, dan pihak III.
Untuk kerugiaan dengan penanggungjawab bendahara ada 4 kasus dengan nilai Rp 1,57 miliar. Sudah diangsur senilai Rp 174 juta dan kurang Rp 1,39 miliar.
Sedang kerugian yang penanggungjawabnnya PNS bukan bendahara 81 kasus senilai Rp 409, 44 juta; sudah diangsur Rp 183,19 juta dan kurang Rp 226.25 juta.
Kerugian dengan penanggungjawabnya pihak III paling besar, yaitu 32 kasus senilai Rp 8,18 miliar. Sudah diangsur senilai Rp 932,33 juta dengan sisa Rp 7. 24 miliar.