- Rosa Panggabean
VIVAnews - Regulator pasar modal akan memanggil kembali empat emiten yang dikenakan sanksi otoritas bursa terkait kesalahan pencatatan laporan keuangan mereka.
"Proses pemeriksaan masih berlanjut, meski pemanggilan sudah dilakukan tapi kami juga akan memanggil kembali mereka untuk melengkapi pemeriksaan," kata Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Badan Pengawas Pasar Modal Sardjito di Jakarta, Selasa 10 Agustus 2010.
PT Bursa Efek Indonesia memberikan denda senilai masing-masing Rp500 juta kepada empat emiten. Emiten tersebut adalah PT Bakrie and Brothers Tbk, PT Energi Mega Persada Tbk, PT Bakrie Sumatera Plantations, Tbk, dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk.
Menurut Sardjito, pemanggilan pertama memang telah dilakukan tapi regulator pasar modal merasa belum cukup. "Keterangan mereka kurang lebih sama dengan keterbukaan yang mereka sampaikan dalam publikasi di bursa efek," kata dia.
Namun, lanjut dia, pihaknya masih memerlukan keterangan lebih lanjut. Materi yang ditanyakan, terkait alasan emiten tersebut menyampaikan laporan keuangan yang salah. "Kenapa laporan keuangannya bisa salah catat, itu yang kami kejar," ujarnya.
Sardjito mengakui, tidak dapat menjelaskan lebih lanjut karena masih dalam tahap awal pemeriksaan. "Masih awal" kata dia. Ia menambahkan, para emiten tersebut juga telah menyampaikan dokumen yang diminta. (hs)