- jabarprov.go.id
VIVAnews - PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk menolak tudingan Greenpeace terlibat dalam pembakaran hutan Kalimantan.
Dalam keterangan pers yang diterima VIVAnews hari ini, 20 Agustus 2010, Sinar Mas mengklaim tidak dapat dipersalahkan atas “Pembakaran Borneo” (“Burning up Borneo”). Verifikasi lapangan tidak menemukan bukti pembakaran dalam pembukaan dan persiapan lahan oleh SMART.
“Kami selalu menekankan bahwa laporan verifikasi independen disebarluaskan secara terbuka dan transparan, hal ini telah kami lakukan," ujar Direktur Utama SMART, Daud Dharsono.
Meski kepanjangan dari PT Sinar Mas Agro dan websitenya masih terkait dengan Grup Sinar Mas, SMART mengklaim bahwa perusahaan ini bukan anak perusahaan Grup Sinar Mas.
Menurut dia, karena telah diumumkan secara terbuka, maka tidak memungkinkan ada ruang penyesatan bagi para pemangku kepentingan. SMART mengaku telah mengambil semua langkah sesuai dengan peraturan bagi perusahaan yang tercatat di bursa efek. Bahkan, SMART memusatkan diri untuk terus melangkah secara konstruktif dan mengajak Greenpeace untuk melakukan hal yang sama.
"Minyak kelapa sawit adalah komoditas ekonomi strategis bagi pengentasan kemiskinan di Indonesia. Kami memiliki kepedulian yang tinggi kepada masyarakat, lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati, termasuk orang-utan,” ujarnya.
Terakhir Greenpeace melemparkan isu tentang pembukaan lahan gambut dan perizinan lahan. Sebelumnya, Greenpeace juga menuding SMART bertanggung jawab atas pembukaan hutan primer serta merusak habitat orang hutan di Kalimantan.
Sinar Mas membenarkan memang benar telah terjadi pembukaan lahan gambut, namun skalanya tidak sebesar seperti yang dikatakan. "Yang penting kami telah mengakui ada kesalahan dan melakukan langkah-langkah perbaikan untuk memastikan bahwa hal-hal tersebut tidak akan terulang kembali."
Hasil laporan verifikasi independen mengidentifikasi lebih dari 98% areal konsesi SMART tidak ditanam diatas lahan gambut dalam (dengan kedalaman lebih dari 3 meter). Penanaman di atas lahan gambut dalam beberapa kasus bersifat insidentil dan disebabkan oleh sulitnya identifikasi lahan gambut dengan luasan kecil-kecil dan tersebar (sporadis).
Saat ini Perseroan telah mengambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan termasuk memulihkan lahan yang dimaksud. Lebih jauh lagi, sebagai bagian dari prosedur operasional standar SMART, Perseroan telah berkomitmen untuk tidak melakukan pengembangan di atas lahan gambut manapun.
Soal perizinan lahan, SMART membenarkan di Kalimantan Tengah, AMDAL untuk seluruh enam areal konsesi memang telah diselesaikan setelah dilakukannya pembukaan lahan. "Ini merupakan kekeliruan atas asas ketaatan."
Namun begitu, SMART telah mendapatkan Persetujuan Prinsip Usaha Perkebunan dan memulai kegiatan pengembangan lahan sementara proses AMDAL sedang dilakukan. Saat ini, SMART telah menerima persetujuan AMDAL untuk ke-enam areal konsesi di Kalimantan Tengah.