Filipina: Obat Nyamuk Indonesia Bebas Dumping

Ilustrasi Tandatangan Kontrak
Sumber :
  • madison.k12.ct.us

VIVAnews - Otoritas Anti Dumping Filipina/OAD (Tariff Commission Philippines) telah mengeluarkan laporan Final Determination terkait hasil investigasi terhadap produk Mosquito Coils dari Indonesia pada 4 Agustus 2010.

Laporan ini menyatakan bahwa margin dumping Mosquito Coils asal Indonesia adalah de minimis (0,61 persen dari harga ekspor).

"Laporan tersebut disambut gembira oleh eksportir Indonesia, PT Johnson Home Hygiene Products (JHHP) selaku perusahaan tertuduh," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Ernawati, dalam siaran pers yang diterima VIVAnews di Jakarta, Jumat 20 Agustus 2010.
 
Menurut dia, dengan adanya laporan tersebut, pasar Filipina tetap terbuka bagi produk Mosquito Coils Indonesia.

Sebelumnya, pada 15 Juli 2009, Department of Trade and Industry Filipina telah memulai penyelidikan antidumping terhadap produk Mosquito Coils (HS/AHTN codes 3808.10.20; 3808.50.12; dan 3808.91.20) dari JHHP asal Indonesia. Pada kasus tersebut, Indonesia merupakan satu-satunya negara yang dikenai tuduhan dumping.

Menurut Ernawati, dalam penyelidikan yang berlangsung sekitar satu tahun, pemerintah bersama perusahaan tertuduh JHHP terus melakukan upaya pembelaan. Selama masa investigasi, JHHP telah bersikap kooperatif dan menyampaikan data atau informasi yang diperlukan kepada OAD Filipina.

Ernawati menjelaskan, berdasarkan pasal 5.8 perjanjian antidumping, suatu penyelidikan antidumping akan segera diakhiri jika yang berwenang menentukan bahwa selisih dumping adalah de minimis atau kurang dari dua persen, dan dinyatakan dalam persentase dari harga ekspor.

Selanjutnya, volume produk impor dumping, aktual atau potensial, kerugiannya dapat diabaikan (negligible).

Menurut Ernawati, dalam laporan Preliminary Determination yang diterbitkan OAD Filipina pada 15 Februari 2010 disebutkan bahwa margin dumping Mosquito Coils yang diimpor dari Indonesia sebesar US$ 0,40/kilogram dari harga ekspor.

Namun, pada saat public hearing 24-27 Mei 2010 di Manila,Filipina, pihak perusahaan menyampaikan berbagai data dan informasi yang diperlukan untuk menanggapi informasi atau data yang disampaikan industri dalam negeri Filipina.

Untuk itu, pada 4 Agustus 2010, OAD Filipina akhirnya menerbitkan laporan Final Determination yang menyimpulkan bahwa margin dumping Mosquito Coils asal Indonesia sebesar US$0,05/case atau 0,61 persen dari harga ekspor.

Berdasarkan aturan perjanjian antidumping (atikel 6 GATT 1994), hasil perhitungan margin dumping yang kurang dari dua persen bisa diabaikan dan perusahaan yang bersangkutan tidak dikenai bea masuk antidumping (BMAD).

Keluarga Taruna yang Tewas Diduga Dianiaya Senior Minta STIP Bertanggung Jawab

Laporan: Iwan Kurniawan

[dok. Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian]

Airlangga: Negara Anggota OECD Akui Leadership RI di ASEAN dan G20

Menteri Koordiantor Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut negara anggota OECD mengakui leadership yang ditunjukkan Indonesia di ASEAN dan selama gelaran G20 ke

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024