VIVAnews - Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Ruang Pasar Modern. Jika penyelenggara pasar modern melanggar, maka izinnya akan dicabut.
"Permendag merupakan turunan dari Perpres No 112 tahun 2007 yang mengatur hal yang sama," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di Jakarta, 23 Desember 2008.
Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tersebut, kata Mari, mengatur ketentuan pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern yang merujuk pada UU Tata Ruang, termasuk ketentuan zonasinya. "Pendirian didasarkan pada suatu analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar tradisional serta usaha kecil dan menengah yang berada di wilayah bersangkutan," tambahnya.
Analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat wajib dilakukan oleh badan atau lembaga ndependen yang berkompeten. Sedangkan zonasi dan penentuan jarak, sesuai pasal 3 ayat 3, harus mempertimbangkan lokasi pendirian dengan hipermarket atau pasar tradisional yang sudah ada sebelumnya, iklim persaingan usaha yang sehat, akses lalu lintas, ketersediaan infrastruktur, dan perkembangan pemukiman baru.
"Implementasi zonasi akan dikembalikan ke pemerintah daerah setempat," kata Mari. Tidak menutup kemungkinan, katanya, pendirian pasar tradisional akan bersebelahan dengan hipermarket. "Contohnya Bumi Serpong Damai, pasar tradisional dan hipermarket merupakan satu kesatuan real estate," ujarnya.
Namun, jika terbukti pendirian menyalahi zonasi sesuai ketentuan maka akan diproses sesuai UU Tata Ruang dan berujung pada pencabutan izin usaha. "Pemerintah akan berikan tenggang waktu bagi kontrak pusat perbelanjaan atau toko modern yang sudah
berjalan karena Permendag baru saja dikeluarkan," katanya.
Pemerintah berjanji akan merampungkan petunjuk teknis Permendag ini pada minggu pertama Januari 2009. "Akan ada ruang gerak dalam Permendag ini dengan mengacu pada prinsip kebebasan berkontrak yang jelas, wajar, berkeadilan, dan saling menguntungkan," kata Mari. Salah satu tindak lanjutnya, akan dibentuk forum komunikasi yang mewadahi pedagang pasar tradisional, retail modern, pemasok, dan pemerintah.
Baca Juga :
Tiga Pelajar di Blitar Terekam Mabuk di Tengah Sawah, Diduga Konsumsi Arak Jawa Campur Soda
VIVA.co.id
5 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Aksi Zita Anjani Bagi-bagi Kopi untuk Palestina di CFD Usai Dihujat Netizen Soal Starbucks
Bandung
20 menit lalu
Politisi PAN Zita Anjani melakukan aksi bagi-bagi kopi lokal hingga atribut Palestina di car free day (CFD) Jakarta, Minggu (5/5/2024). Ditemanu langsung oleh sang ayah,
Laga pertama partai final Uber Cup atau Piala Uber 2024, Tim Indonesia berhadapan dengan China. Dalam hal ini, mempertandingkan tunggal putri yakni pemain andalan....
My Precious The Series Episode 6 : Awal yang Baru dan Perpisahan Demi Pendidikan
Olret
25 menit lalu
My Precious The Series Episode 6 mengisahkan Tong, Lin dan kawan-kawan menunggu hasil ujian masuk PTN. Sambil menunggu, mereka pun menyempatkan liburan ke pantai
Realme C65 Bukan Main, Siapa Berani Lawan Garansi 4 Tahun Ganti Baterai dan 4 Tahun Anti Lemot?
Gadget
30 menit lalu
Realme kembali menghadirkan angin segar bagi para pecinta gadget dengan meluncurkan Realme C65 di Indonesia dengan Garansi 4 Tahun Ganti Baterai dan 4 Tahun Anti Lemot.
Selengkapnya
Isu Terkini