LSM: Berhentikan Anggota DPR yang Korupsi

Aksi cap telapak tangan sambut tahun 2010 tanpa korupsi
Sumber :
  • VIVAnews/ Fajar Sodiq

VIVAnews - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPR untuk mengadukan lima legislator yang berurusan dengan hukum, terutama dalam kasus korupsi.

Antasari Azhar Ucapin Selamat ke Prabowo-Gibran: Semoga Komitmen Berantas Korupsi

Mereka mempertanyakan kinerja BK yang tak juga menjatuhkan sanksi atas legislator yang sudah berstatus terpidana.  Koalisi ini diantaranya adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (Kakar), Transparency International Indonesia (TII), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), dan Komisi Nasional Anak. Perwakilan LSM ini diterima Ketua BK DPR Gayus Lumbuun, Kamis 7 Oktober 2010.

"Koalisi mencatat sedikitnya ada lima anggota DPR yang diberitakan terkait persoalan korupsi, dua diantaranya sudah dipidana karena kasus suap," kata juru bicara koalisi, Ibrahim Fahmi Badoh di gedung DPR usai bertemu BK DPR.

Dua anggota DPR ini adalah Asad Syam (Demokrat)  terkait korupsi pembangkit listrik tenaga diesel di Muaro Jambi tahun 2004.  Terpidana kedua, Dudhie Makmun Murod (PDIP) dalam kasus suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Selain mereka, kata Fahmi, ada dua anggota DPR yang masih diproses hukum, satu tersangka kasus suap, dan satu lagi diduga tersangka dalam kasus penghilangan ayat tembakau dari UU Kesehatan.

Koalisi LSM menyatakan tidak bisa menerima buruknya kinerja DPR. Mereka  mempertanyakan inisiatif BK dalam menindak anggota DPR. Mereka menengarai lambannya kinerja BK sebagai indikasi bagian dari skenario konspirasi melindungi koruptor.

"Untuk itu, kami menuntut BK segera memproses pemberhentian dan penonaktifan para terpidana, terdakwa, dan tersangka kasus publik terutama kejahatan korupsi," kata Fahmi yang juga aktivis ICW ini. Hal ini sesuai dengan UU nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Berikut nama lain yang diadukan ke BK DPR:

1. Ahmad Dimyati Natakusuma (PPP). Dugaan korupsi dana daerah dari Bank Jabar 2006 saat jadi Bupati Pandeglang. Kini berstatus terdakwa di Kasasi Mahkamah Agung.

2. Panda Nababan (PDIP), tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima suap Rp1,45 miliar saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.

3. Ribka Tjiptaning (PDIP) diduga tersangka dalam penghilangan ayat tembakau dari UU Kesehatan. Untuk nama ini, koalisi menggarisbawahi karena masih simpang siur.

Arkhan Fikri saat Indonesia U-23 menang atas Korea Selatan U-23

Terpopuler: Indonesia U-23 Fenomenal, Ernando Ari Kepikiran Arkhan Fikri

Indonesia U-23 fenomenal! Skuad asuhan Shin Tae-yong melanjutkan kejutan di Piala Asia U-23 2024 dengan melangkah ke babak semifinal dengan mengalahkan Korea Selatan U-23

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024