Kasus Munir

Vonis 31 Desember untuk Alihkan Publik

VIVAnews - Majelis hakim akan menentukan nasib terdakwa kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir, Muchdi PR, pada 31 Desember 2008. Pemilihan tanggal itu dinilai untuk mengalihkan perhatian publik.

"Saya kurang yakin tanggal 31 Desember media akan memantau putusan hakim," kata Koordinator Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, Usman Hamid, dalam "Evaluasi Total Indonesia Tahun 2008" di Rumah Makan Sukaraja, Jakarta Pusat, Senin 29 Desember 2008.

Menurut Usman, dari segi hukum acara pidana putusan pengadilan harus dijatuhkan paling lambat 160 hari. "Tapi kenapa majelis hakim memilih tanggal 31 Desember?" ujarnya.

Pemilihan tanggal itu, lanjut Usman, menimbulkan kecemasan. Apalagi kasus yang ditanganinya ini adalah persoalan pidana yang luar biasa. "Mereka sepertinya menganggap kasus ini seperti kasus pidana biasa saja, saya melihat hakim justru akan mengecilkan vonisnya," jelasnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut Muchdi 15 tahun penjara. Jaksa menilai Muchdi secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan pembunhan berencana terhadap Munir. Jaksa menilai Muchdi telah memerintahkan agen intel Pollycarpus Budihari Priyanto untuk membunuh Munir dalam perjalanan dari Jakarta ke Belanda.

Usman berharap, hakim menjatuhkan vonis yang berat kepada Muchdi PR atau minimal sama dengan tuntutan jaksa yakni 15 tahun. "Kasus ini akan menjadi penentu apakah penegakan hukum dan HAM di tahun 2008 berhasil atau tidak," ujarnya.

May Day, Kapolri Janji Ada Timsus untuk Lindungi dan Kawal Hak Buruh
Tunggal putra Indonesia Jonatan Christie

Perempat Final Thomas Cup 2024: Indonesia Vs Korea Selatan

Indonesia vs Korea Selatan akan tersaji di perempat final Thomas Cup 2024. Hasil ini ditentukan melalui drawing yang dilangsungkan pada Rabu malam WIB 1 Mei 2024.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024