Zakat dan Sumbangan Bisa Kurangi Pajak

Dirjen Pajak M Tjiptardjo Temui Satgas Pemberantasan Mafia Hukum
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Setelah sempat dipertentangkan, pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2010. Melalui PP ini, masyarakat yang menunaikan zakat dan sumbangan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan sebagai alat pengurang penghasilan bruto.

Melalui peraturan ini, menurut Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo, masyarakat diharapkan bisa semakin mendorong menjalankan kewajiban keagamaan berupa membayar zakat juga melakukan sumbangan yang sifatnya wajib.

"Karena Peraturan Pemerintah ini sudah menjelaskan bagaimana zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto," kata Tjiptardjo seperti keterangan yang diterima VIVAnews di Jakarta, Jumat 22 Oktober 2010.

Peraturan ini, kata dia, tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2010 yang mulai berlaku sejak 23 Agustus 2010.

Contoh zakat itu misalnya bisa yang dilaksanakan oleh wajib pajak orang pribadi yang beragama Islam atau wajib pajak badan yang dimiliki pemeluk agama Islam. Bagi mereka, maka zakat yang sifatnya wajib dapat menjadi pengurang penghasilan bruto tersebut.

Syaratnya adalah zakat yang bisa mengurang itu harus dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah. (adi)

Pimpinan Ponpes di Lombok Diduga Setubuhi 5 Santriwati, Tuduh Jin Pelakunya
Ilustrasi zodiak

Prediksi Ramalan Zodiak Sabtu 11 Mei 2024, Hari Ini Bakal Ada Beragam Peristiwa

Zodiak Aquarius salah satunya, mereka harus sangat berhati-hati hari ini dan berpikir mendalam sebelum mempercayai siapa pun karena kegagalan bisa sebabkan kerugian besar

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024