VIVAnews- Mahkamah Agung (MA) menerbitkan surat keputusan (SK) internal yang berisi kewajiban menyerahkan mewajibkan hakim melaporkan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Sekretaris MA, Rum Nessa, SK tersebut diterbitkan untuk meningkatkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, khususnya di lingkungan MA.
Surat tersebut terbit pada tanggal 24 September 2008 tentang Penetapan Pejabat Peradilan Yang Diwajibkan Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ia menjelaskan dalam SK tersebut, pejabat peradilan yang diwajibkan menyerahkan LHKPN tersebut adalah hakim agung, pejabat eselon I dan II, hakim pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, panitera/sekretaris pada pengadilan tingkat pertama dan banding. Selain itu, sambungnya, kuasa pengguna anggaran dan bendaharawan pada pengadilan tingkat pertama dan banding juga wajib menyerahkan LHKPN ke KPK.
Meski bersifat wajib, namun SK tersebut tidak mengatur sanksi yang akan diberikan kepada pejabat yang melanggarnya.
VIVA.co.id
3 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Setelah kekalahan dari Iraq kemarin malam, tim nasional Indonesia harus menerima gelar juara keempat. Hasil akhir adalah 2-1. Di Stadion Jassim bin Hamad, malam ini jam
Herman HN, mantan Walikota Bandar Lampung dua periode mendaftar bakal calon Gubernur (Bacagub) Lampung lewat penjaringan yang dibuka DPW Partai Nasdem dan Partai Demokrat
Harga Beras di Banyuwangi Turun hingga 24 Persen
Banyuwangi
18 menit lalu
Harga Beras premium dan medium di Pasar Banyuwangi mengalami penurunan signifikan hingga 24 persen pada awal Mei 2024 jika dibandingkan dengan awal bulan 2024.
PDIP menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kota Mojokerto, yakni 5 kursi. Disusul PKB 4 kursi, lalu Nasdem, Demokrat dan PKS yang masing-masing 3 kursi.
Selengkapnya
Isu Terkini