MA Wajibkan Pejabatnya Laporkan Kekayaan

VIVAnews- Mahkamah Agung (MA) menerbitkan  surat keputusan (SK) internal yang berisi kewajiban menyerahkan mewajibkan hakim melaporkan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Sekretaris MA, Rum Nessa, SK tersebut diterbitkan untuk meningkatkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, khususnya di lingkungan MA.

Surat tersebut terbit pada tanggal 24 September 2008 tentang Penetapan Pejabat Peradilan Yang Diwajibkan Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ia menjelaskan dalam SK tersebut, pejabat peradilan yang diwajibkan menyerahkan LHKPN tersebut adalah hakim agung, pejabat eselon I dan II, hakim pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, panitera/sekretaris pada pengadilan tingkat pertama dan banding. Selain itu, sambungnya, kuasa pengguna anggaran dan bendaharawan pada pengadilan tingkat pertama dan banding juga wajib menyerahkan LHKPN ke KPK.

Meski bersifat wajib, namun SK tersebut tidak mengatur sanksi yang akan diberikan kepada pejabat yang melanggarnya.

Penampilannya Sempat Viral, Ammar Zoni Kini Putuskan Cukur Habis Brewok
Ilustrasi persawahan.

Polemik Hulu Migas di Area Persawahan Perlu Diselesaikan, Petani Harus Dapat Ganti Untung

Persoalan terkait impitan antara lahan pertanian dan kegiatan hulu migas dinilai harus segera diselesaikan.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024