KPK: Mobil Prius Kalla Milik Negara

VIVAnews - Komisi pemberantasan Korupsi mengembalikan mobil Toyota Prius Hybrid yang diterima Wakil Presiden Jusuf Kalla ke negara. Mobil senilai Rp 500 juta itu akan dikelola Sekretariat Wakil Presiden.

"Mobil yang diterima Wakil Presiden ditetapkan milik negara," kata Direktur Gratifikasi KPK, Lambok Hutauruk, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 5 Desember 2009. "Mobil itu dikelola Sekretaris Wakil Presiden."

Kalla memperoleh kendaraan mewah itu saat meresmikan Toyota Spares Part Center pada 4 September 2008. Kendaraan itu diserahkan langsung secara simbolis dari Direktur Toyota Astra Motor Johnny Dharmawan.

Wakil Presiden pun langsung melaporkan sendiri penerimaan itu ke komisi antikorupsi. Kalla juga menegaskan tidak akan menggunakan mobil itu.

IHSG Dibayangi Konsolidasi Wajar Jelang Rilis Data Cadangan Devisa
Ganjar Pranowo saat hadir dalam sidang Perselisihan Pilpres 2024 di MK

Ganjar Ngaku Siap jadi Oposisi Prabowo, Senior PDIP Bilang Itu Murni Pribadi Bukan Partai

Mantan capres Ganjar Pranowo mengaku siap jadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran periode lima tahun ke depan.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024