- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVAnews - Kejaksaan Agung akan meminta laporan mengenai adanya napi bayaran di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro, Jawa Timur. Kejaksaan akan mengecek apakah ada unsur kesengajaan dari jaksa dalam kasus tersebut.
"Kami akan meminta laporan tentang hal tersebut melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, saat dihubungi, Senin 3 Januari 2010.
"Kami teliti apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dari jaksanya."
Pengecekan itu terkait adanya kabar napi bayaran di LP Bojonegoro. Karni rela ditahan di LP Bojonegoro untuk menggantikan posisi Kasiem sejak 27 Desember 2010. Atas 'jasanya' Karni mendapatkan imbalan Rp10 juta.
Kasus ini terbongkar berawal saat petugas LP Bojonegoro curiga dengan tahanan atas nama Kasiem.
Petugas kemudian menelusuri wajah Kasiem yang sebenarnya. Kemudian terbongkar bahwa yang berada di dalam tahanan bukan Kasiem, melainkan Karni.
Kasiem adalah terpidana 3,5 bulan penjara atas kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. (umi)