Kasus Sarijaya

Bapepam: Nasabah Diharap Sabar

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meminta nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas untuk bersabar terkait dugaan penyalahgunaan rekening efek nasabah oleh komisaris utama perseroan.

"Nasabah diminta sabar, kami akan mengaudit semua aset," ujar Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, di Jakarta, Selasa 6 Januari 2009.

Menurut dia, pengembalian aset nasabah menjadi kewenangan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. "Mereka akan mem-follow up dan mengejar aset itu. Karena mereka yang punya kewenangan dan kemampuan untuk itu," ujar dia.

Namun, dia belum dapat memastikan apakah aset perusahaan yang dibekukan dapat digunakan untuk menggantikan dana milik nasabah.

Kisah Inspiratif dari Anak Santri, Ciptakan Produk Pangan untuk Solusi Kesehatan

Bareskrim telah melakukan penahanan terhadap komisaris utama perseroan sejak 24 Desember 2008. Tindakan lain yang dilakukan Bapepam-LK adalah memerintahkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghentikan sementara aktivitas perdagangan Sarijaya mulai hari ini.

Selain itu, Bapepam-LK memerintahkan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk membekukan seluruh aset Sarijaya dan nasabahnya, kecuali untuk penyelesaian transaksi yang telah terjadi sebelumnya kepada KPEI.

Ilustrasi konsumen memilih unit properti.

Keuntungan Miliki Properti, Proses KPR dari Bank Terbesar di Indonesia Lebih Mudah

Properti dapat menghasilkan pendapatan pasif melalui penyewaan. Jika Anda memiliki rumah, apartemen, atau bangunan komersial, Anda dapat menyewakannya kepada orang lain .

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024