MA Kurangi Hukuman Mantan Dirut Bank Jabar

Mantan Dirut Bank Jabar-Banten, Umar Syarifuddin
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Mantan Direktur Utama Bank Jabar, Umar Sjarifuddin, kembali mendapatkan keringanan hukuman. Setelah dikurangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kini hukuman terdakwa korupsi Bank Jabar itu dikurangi Mahkamah Agung.

"Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terdakwa," kata anggota majelis kasasi, Krisna Harahap, saat dihubungi VIVAnews, Selasa 4 Januari 2011.

Mahkamah memvonis Umar dengan lima tahun penjara, denda Rp200 juta, dan ditambah hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp8.801.142.000.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menghukumnya 7 tahun penjara ditambah keharusan membayar uang pengganti Rp19.834.447.000. Di tingkat Banding, hukuman pidana penjara dikurangi menjadi 6 tahun penjara sedang hukuman uang pengganti tetap.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim Agung, mantan Direktur Utama Bank Jabar itu telah melanggar 2 pasal sekaligus (concursus realis) yakni Pasal 2 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan dalih bahwa Bank Jabar butuh tambahan modal,antara tahun 2002-2005, Umar memerintahkan kantor cabang Bank Jabar untuk menyetorkan dana yang kemudian ternyata digunakannya sendiri dan juga dibagi-bagi kepada orang lain antara lain bekas Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan, sehingga kerugiaan yang diderita oleh negara mencapai Rp51,28 milyar.

Dalam putusan ini, dua Hakim Agung Adhoc Tipikor, Krisna Harahap dan Leo Hutagalung mengajukan perbedaan pendapat. "Penentuan nilai uang pengganti bukan ranah judex juries," jelas Krisna. (umi)

Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
DJKI Kemenkumham gelar Mobile Intellectual Property Clinic

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

DJKI Kemenkumham menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024