- VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Kejaksaan Agung akan menyampaikan hasil pemeriksaan kasus 'joki napi' di Lembaga Pemasyarakatan IIA Bojonegoro, Jawa Timur. Pengusulan pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Wahyudi diajukan ke Jaksa Agung Basrief Arief.
Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendi, rencananya hari ini Rabu 5 Januari 2011, akan menyerahkan usulan pencopotan Wahyudi kepada Jaksa Agung di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Marwan telah menerima hasil pemeriksaan asisten pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, atas kasus ini. "Besok (hari ini) saya akan menghadap ke Jaksa Agung, minta persetujuan mungkin Jaksa Agung punya pandangan lain. Tapi kira-kira tidak akan berubah," kata Marwan kemarin.
Selain Wahyudi, ada pula tiga nama lain yang diusulkan terancam sanksi disiplin. Ketiganya yakni, jaksa eksekutor Tri Mawarni, staf Tata Usaha Kejari Bojonegoro Widodo Priyono, dan Kepala Seksi Pidana Khusus Hendro Sasmito.
Ketiganya disinyalir terlibat dalam ditukarnya terpidana kasus pupuk bersubsidi, Kasiem (55) dengan Karni (50), ibu rumah tangga yang mendapat imbalan Rp10 juta.
Marwan menduga kuat ada unsur kesengajaan yang dilakukan dalam kasus ini. "Widodo itu kan biasa mengantar ke tahanan, narapidana ditukar kok mau harusnya menolak dong. Ini saya anggap kesengajaan," kata Marwan.
Sementara, Jaksa Agung Basrief Arief membantah kasus joki-napi hanya merupakan kesalahan Kejaksaaan semata. "Bahwa ada keterlibatan di situ, pengacara juga di sana, petugas pengawal tahanan kita, juga petugas dari Lapas itu sendiri," kata Basrief di Istana Kepresidenan, kemarin.
Basrief sendiri berharap pemeriksaan yang dilakukan sudah bisa dilakukan kemarin. "Sehingga besok (hari ini) saya sudah bisa ambil keputusan," ujar Basrief. (umi)