- Antara/ Irsan Mulyadi
VIVAnews - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum hingga kini masih terus menelusuri adanya joki napi di Lapas Brojonegoro. Satgas meminta agar semua pihak yang terlibat dalam kasus itu harus diberi sanksi yang tegas.
"Mereka yang terlibat harus mendapat sanksi pidana," kata Sekretaris Satgas, Denny Indrayana, saat dihubungi, Rabu 5 Januari 2011.
Namun, Denny belum mau mengungkapkan siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam kasus napi bayaran itu. "Kami sudah koordinasi dengan instansi terkait dan tentu saja siapa saja yang terbukti melakukan praktek itu harus diberi sanksi," ujarnya.
Kasus joki napi terkuak ketika seorang tahanan wanita di LP Bojonegoro bernama Kasiem, kedapatan tidak berada dalam sel. Keluarga yang menjenguk Kasiem mengatakan, wanita yang berada dalam tahanan bukan Kasiem.
Setelah dicek, tahanan tersebut ternyata bernama Karni. Ia dibayar Rp10 juta oleh Kasiem untuk menggantikannya dalam sel. Kasiem sendiri seharusnya menjalani masa tahanan selama 3 bulan 15 hari.
Hasnomo, pengacara Kasiem terpidana yang kini tersandung kasus 'joki napi', sudah ditetapkan menjadi tersangka. Hasnomo mengaku hanya ingin meringankan kliennya.
"Saya hanya membela klien saya untuk diberi keringanan hukuman. Atas dasar itu saya kemudian mendapat saran dari petugas LP berinisial ATM untuk mencarikan 'peran pengganti' Kasiem," kata Hasnomo.