- Antara/ Fanny Octavianus
VIVAnews - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan apresiasinya atas kehadiran mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Menteri Koordinator Ekonomi dan Industri, Kwik Kian Gie di Kejaksaan Agung. Keduanya dimintai keterangan penyidik terkait dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum dengan tersangka Yusril.
"Sebagai saksi yang menguntungkan bagi saya," kata Yusril dalam rilis yang diterima VIVAnews.com, Rabu malam 5 Januari 2011.
Dia melanjutkan, kedua saksi itu hadir dalam rapat kabinet bersama dengan Megawati Soekarnoputri yang kemudian melahirkan Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum.
"Dalam kedudukannya sebagai Wakil Presiden, Bu Mega telah meresmikan proyek Sisminbakum pada bulan Januari 2001," kata Yusril. Namun, Yusril menilai tidak semua hal dapat diterangkan oleh Kalla dan Kwik, terutama yang berkaitan dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Yang dapat menerangkan sesuatu itu PNBP atau bukan, hanyalah seorang mantan atau yang sedang menjabat sebagai Presiden," sambungnya.
Karena menyangkut PNBP, Yusril pun meminta Presiden SBY menerangkan kepada Kejaksaan Agung, apakah sebelum tahun 2009, biaya akses Sisminbakum adalah PNBP atau bukan. Kalau memang bukan PNBP, maka tidak ada unsur kerugian negara dalam Sisminbakum.
"Kalau demikian, perkara ini wajib dihentikan, dan untuk saya wajib dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ujar dia. Yusril menilai pernyataan Wakil Jaksa Agung Darmono yang mengatakan pemanggilan terhadap SBY dan Megawati tidak relevan dengan perkara Sisminbakum, adalah tidak berdasar dan terkesan mengada-ada.
"Hal-hal yang terkait dengan PNBP adalah sepenuhnya kewenangan Presiden, berdasarkan UU PNBP. Maka, saya menganggap didengarnya keterangan SBY dan Mega sangatlah relevan untuk mengungkapkan kebenaran materil penyidikan perkara ini." (hs)