Gayus Bacakan Pembelaan Terakhir

Gayus Tambunan menjalani sidang Pledoi
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Terdakwa kasus mafia hukum dan mafia pajak Gayus Halamoan Tambunan mempunyai kesempatan untuk membela diri untuk terakhir kalinya. Pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mantan pegawai pajak itu membacakan duplik.

"Gayus sudah mempersiapkan pembelaan terakhirnya setebal 20 halaman, sedangkan penasihat hukum sebanyak 34 halaman," kata pengacara Gayus, Sadly Hasibuan, saat dihubungi VIVAnews, Senin 10 Januari 2011.

Menurut Sadly, pembelaan itu akan berisi mengenai bantahan terhadap tanggapan yang telah disampaikan jaksa penuntut umum. "Materinya tidak ada yang baru, lebih membantah pernyataan jaksa saja," ujarnya.

Dalam pembelaan sebelumnya, Gayus meminta dibebaskan dari tuntutan 20 tahun Jaksa Penuntut Umum. "Saya ini bukan orang baik, tetapi bukan juga penjahat, " kata Gayus, dalam nota pembelaannya pekan lalu.

Dia meminta, majelis membebaskan dirinya dari jerat hukum."Bebaskan saya jika tidak bersalah, tanpa takut cercaan dari pihak-pihak yang tidak suka hukum ditegakkan," ujar Gayus.

Gayus juga sempat mengungkap modus operandi mafia pajak, di Direktorat Jenderal Pajak. Gayus juga sempat mengungkap beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dirinya dalam kasus ini. Dia mengaku selama tiga bulan awal ditahan penyidik, dia ditempatkan di sel isolasi Gegana tanpa surat penahanan yang sah. Dia juga meminta barang bukti berupa handphone, flashdisk, laptop, dikembalikan. Alasan Gayus, karena tidak digunakan dalam pembuktian di pengadilan.

Gayus juga mengaku menyesal mengikuti alur penyidik tim independen mabes Polri. Dia mengaku telah dibohongi oleh tim impinan Mathius Salempang itu. Salah satunya, tim independen berjanji akan mengenakan pasal pemerasan jika memberikan keterangan soal hakim Muhtadi Asnun. Namun sebaliknya, Gayus justru dikenakan pasal penyuapan terhadap Asnun.

Menanggapi pledoi Gayus itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar mengatakan Gayus boleh-boleh saja berpendapat seperti itu. Namun Polisi punya standar tertentu dalam memperlakukan kesaksian sesorang dan barang bukti.

Elite Gerindra Jelaskan Maksud Pesan Prabowo Jangan Ganggu Jika Tak Mau Kerja Sama

Penyidik misalnya, akan melihat kecukupan dan kelayakan suatu barang untuk dijadikan barang bukti. Polisi juga akan mengukur kaitan suatu bukti atau kesaksian dengan peristiwa pidana. Kalau tidak ada relevansinya tidak perlu dilanjutkan. "Kendati begitu, Polisi akan memakai semua barang bukti yang pernah diserahkan Gayus untuk kepentingan pengusutan," kata Boy.

Sementara itu siang nanti giliran mantan pengacara Gayus, Haposan Huagalung  membacakan pembelaan. Haposan dituntut 15 tahun penjara. Haposan menuding jaksa mencari popularitas, dengan menuntut maksmimal dirinya. Haposan kemudian melaporkan jaksa penuntut umum, ke pengawasan.

Nathalie Holscher

Rizky Febian dan Mahalini Resmi Menikah, Nathalie Holscher Komen Gini

Rizky Febian dan Mahalini telah resmi menikah pada hari ini, Jumat, 10 Mei 2024. Acara pernikahan itu digelar di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan di sebuah hotel mewah.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024