Pegawai Pajak Divonis Enam Tahun Penjara

ilustrasi pajak
Sumber :
  • Adri Prastowo

VIVAnews - Mantan supervisor pajak pada Kantor Pemeriksa dan Penyidikan Pajak Bandung, Dedy Suwardi divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Deddy terbukti telah menerima suap untuk menurunkan pajak Bank Jabar tahun 2001 dan 2002.

Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Herdi, terdakwa terbukti menerima suap sebagaimana dakwaan primer dan sekunder jaksa yakni Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis terhadap Dedy lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Deddy dipenjara selama tujuh 7 tahun dan denda Rp 200 juta.  Atas keputusan tersebut, Dedy menyatakan pikir-pikir, demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam putusannya, Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. "Perbuatan terdakwa telah merugikan penerimaan negara, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," kata Herdi. Sementara hal-hal yang meringankan putusan, karena Dedy telah mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan uang hasil suap sebesar Rp500 juta ke KPK.

Sama seperti putusan vonis terhadap eks pemeriksa pajak lainnya, yaitu Roy Yuliandri, Muhammad Yazid dan Dien Rajana Mulya, dua anggota majelis hakim kembali mengajukan dissenting opinion. Mereka adalah I Made Hendra dan Hendra Yuspin. Keduanya berpendapat bahwa kasus ini harus diadili di Pengadilan Negeri Bandung karena lokasi terjadinya korupsi berada di Bandung.

Dedy dinilai berperan dalam menurunkan tagihan pajak Bank Jabar. Pada tahun 2001, tagihan pajak Bank Jabar mencapai Rp 129,29 miliar. Menjelang finalisasi hasil pemeriksaan pajak Bank Jabar tahun 2001 Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak Bandung Satu, Eddi Setiadi memanggil dan memerintahkan Ketua Tim Pemeriksa Pajak Dedy Suwardi untuk menemui salah satu pimpinan Bank Jabar Herry Achmad Buchory.

Kepada Herry, Dedy meminta uang biaya konsultasi sebesar Rp1 miliar. Dirut Bank Jabar Umar Sjarifudin menyanggupi. Setelah menerima janji dari Umar Sjarifuddin, Dedy memerintahkan agar Roy, Yazid dan Dien sebagai anggota tim pemeriksa pajak menurunkan jumlah tagihan pajak Bank Jabar.

Tagihan pajak Bank Jabar menjadi Rp 74 miliar untuk tahun 2001 dan Rp 25,5 miliar. Namun Bank Jabar masih keberatan. Melalui salah satu pejabat Bank Jabar, Abas Suhari Somantri biaya konsultasi ditawar menjadi Rp 1 miliar. Setelah tim pemeriksa menimbang tawaran tersebut, lalu disepakati uang biaya konsultasi menjadi Rp1,55 miliar. Setelah deal biaya konsultasi, tim menurunkan tahun pajak Bank Jabar menjadi Rp7,2 miliar pada tahun 2002 dan Rp 4,9 miliar untuk pajak tahun 2001.

Dedy kemudian membagikan uang biaya konsultasi tersebut. Roy mendapat uang sebesar Rp 500 juta, Yazid Rp 475 juta dan Dien sebesar Rp 310 juta. (sj)

Sandiaga soal Peluang Gabung Prabowo-Gibran: Sesuai Namanya Partai Persatuan
Proses evakuasi korban tewas akibar banjir dan longsor di Luwu. (Foto: Basarnas Sulsel).

Update Korban Tewas Banjir dan Longsor di Luwu jadi 13 Orang, Berikut Daftar Namanya

Jumlah korban tewas akibat banjir dan longsor menimpa Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, bertambah. Kini sudah sebanyak 13 orang. Seorang korban lansia baru ditemukan tim.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024