- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut pemberi dana ke Gayus Tambunan. Saat ini upaya itu masih tahap mengumpulkan informasi, siapa saja 'donatur' Gayus.
"Kami masih kumpulkan bukti dan informasi serta koordinasi dengan kepolisian untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, saat dihubungi VIVAnews, Rabu 12 Januari 2011.
Meski melakukan pengusutan asal dana, KPK tidak akan mengambil alih kasus Gayus yang telah ditangani kepolisian. "Tapi kita akan mendorong kasus tersebut agar dapat diselesaikan," ujarnya.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Gayus hukuman penjara selama 20 tahun. Jaksa menilai Gayus terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan kedua primer. Gayus dinilai terbukti memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara agar rumahnya tidak disita, ia tidak ditahan, dan rekeningnya tidak diblokir.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, menegaskan bahwa memang ada orang yang membiayai Gayus Tambunan. "Ada pengusaha, orang kaya," kata Ito.
Namun, Ito memastikan bahwa orang yang berada di balik aksi Gayus itu bukanlah sosok orang besar, bukan tokoh atau pun orang penting di negeri ini. "Bukan (orang penting), orang biasa," kata dia. (umi)