- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Kejaksaan Agung menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat saja mengambil alih perkara mafia pajak dan mafia hukum dengan terdakwa Gayus Tambunan.
"KPK bisa mengambil alih kasus kalau berlarut-larut, tidak selesai," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, di Kejaksaan Agung, Rabu 12 Januari 2010.
Namun, lanjut Babul, perkara yang diambil alih cukup menarik perhatian masyarakat. "Selama kejaksaan dan kepolisian mampu, KPK hanya supervisi saja," kata dia. Selain itu, perkara yang diambil, harus di atas Rp1 miliar. "Di bawah itu (Rp1 miliar), KPK tidak bisa tangani," ujar Babul.
Hanya saja tidak ada batas waktu yang pasti, kapan pengambil suatu perkara dikatakan berlarut-larut dalam penanganannya. "Tidak ada batas waktu," kata dia.
Seperti yang diketahui, Buyung dalam pembelaannya meminta, majelis hakim membuat terobosan hukum. Dia meminta hakim mengeluarkan penetapan agar penyidikan dan penanganan kasus Gayus diambil alih oleh penyidik KPK. Meskipun hal tersebut tidak diatur dalam KUHAP. Buyung juga meminta, penyidik KPK menangani kasus mafia hukum dan mafia pajak ini secara menyeluruh dan tuntas
KPK sendiri saat ini mulai mengumpulkan informasi terkait siapa saja 'donatur' Gayus. "Kami masih kumpulkan bukti dan informasi serta koordinasi dengan kepolisian untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar. Namun belum ada rencana KPK untuk mengambil alih kasus Gayus yang saat ini masih ditangani pihak kepolisian dan kejaksaan.