- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Kejaksaan Agung membantah tidak serius dalam menangani kasus mafia hukum dan mafia pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan. Kejaksaan berkilah belum selesainya perkara Gayus ini karena kasusnya cukup banyak.
"Saya kira dari awal kita tidak akan main-main dalamĀ penanganan," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, di Kejaksaan Agung, Jumat 14 Januari 2011.
Disinggung soal pengambil alihan kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Basrief mengatakan, hal tersebut bisa saja dilakukan. "Tapi ada mekanismenya," kata Basrief.
KPK, kata Basrief, bisa ikut menangani kasus Gayus Tambunan, namun bukan yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian. "Harus dikoordinasikan jangan sampai tumpang tindih," kata mantan Wakil Jaksa Agung itu.
Basrief menambahkan, kasus yang menyangkut mantan pegawai pajak itu cukup banyak. "Bisa saja yang belum ditangani oleh kepolisian, itu kan banyak sekali," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Babul Khoir Harahap menerangkan suatu kasus bisa diambil alih KPK, ketika penanganan kasus terbelit-belit, terlalalu lama. Dia juga menambahkan kasus yang diambil alih haruslah bernilai di atas Rp1 miliar dan menarik perhatian masyarakat.
Seperti yang diketahui, kasus Gayus yang saat ini menunggu vonis adalah kasus penyuapan terhadap aparat penegak hukum dan pengabulan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal.
Masih ada tiga kasus yang menanti Gayus. Di antaranya kasus penyuapan kepala rumah tahanan, terakhir Gayus ditetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono. Paspor tersebut digunakan Gayus untuk melancong ke Macau, Singapura, dan Malaysia. (umi)