MA: Mantan Dirut TVRI Segera Bisa Dieksekusi

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews -- Mahkamah Agung (MA) akan segera mengirimkan salinan putusan mantan Direktur Utama (Dirut) TVRI, Sumita Tobing, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Secepatnya, yang penting sudah tahu putusannya," kata Juru Bicara MA, Hatta Ali di Gedung MA, Jumat 14 Januari 2011. Selanjutnya, kata dia, pengadilan akan meneruskannya ke Kejaksaan untuk kemudian melaksanakan eksekusi.

MA menghukum Sumita Tobing  penjara 1 tahun enam bulan. Vonis ini mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum yang keberatan atas vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
 
Majelis Hakim Kasasi menilai PN Jakpus telah salah menerapkan hukum.  MA menilai Sumita telah bersalah lantaran tidak berwenang menunjuk Endro Utama sebagai  panitia lelang sehingga melanggar SK Nomor 501/MK/01/UP11/2001 tertanggal 27 September 2001. Seharusnya, yang berwenang menunjuk adalah bagian administrasi.

Selain itu, terdakwa juga bersalah karena melakukan hasil pelelangan secara tertutup melanggar Pasal 12 Ayat (1) Keppres Nomor 18 Tahun 2000. Bahkan, PN juga salah menerapkan hukum karena proses lelangnya berdasarkan hasil yang direkayasa.

SKYEGASM Senses Experience: Sensasi Kulineran Padukan Rasa, Aroma, Sentuhan dan Pandangan

Berdasarkan perhitungan BPKP terdapat kerugian negara Rp5,21 miliar. Oleh karena itu Sumita dianggap memenuhi unsur pidana sesuai pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan itu sempat dipermasalahkan Sumita. Ia pun melaporkan Hakim Agung yang memutus perkara kasasi atas dirinya pada 6 Januari 2011 atas dugaan pelanggaran etik profesi hakim ke Komisi Yudisial (KY).

Ia menilai ada kejanggalan dengan putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Kasasi yang diketuai oleh Artidjo Alkostar itu. Sebab, sebelumnya Sumita pernah menerima informasi dari website resmi Mahkamah Agung (MA), bahwa dirinya telah diputus bebas di tingkat kasasi, dengan register perkara bernomor 57K/PID.SUS/2009. Putusan itu dikeluarkan pada tanggal 28 Agustus 2009 dan dimuat di website resmi MA pada 23 April 2009.

Namun, bunyi putusan itu berbeda dengan putusan MA yang dikeluarkan pada 6 Januari 2011, yang menyatakan menerima kasasi Jaksa dan menghukum Sumita selama 1,5 tahun.

Jarak antara kedua putusan tersebut mencapai 1,5 tahun, dan selama itu dirinya belum menerima salinan putusan Kasasi MA tertanggal 23 April 2009.
Sumita beranggapan putusan itu resmi yang dikeluarkan MA. Sebab, memiliki nomor registrasi, dan dirinya telah menerima surat pemberitahuan penerimaan berkas dari MA. Sedangkan untuk putusan yang dikeluarkan MA pada 6 Januari 2011, dirinya mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan penerimaan berkas dari MA.
 
Terkait kesalahan itu, Hatta Ali mengatakan permasalahannya sudah selesai. Menurutnya, MA tidak mengeluarkan dua putusan. "Tapi hanya salah nomor register putusan, 586 dan 587. Nah, 587 itu adalah atas nama Tarmizi, 586-nya Sumita Tobing," kata Hatta.

Bingung Pilih Skincare Lokal atau Luar? Begini Saran Dokter

Dengan adanya kesalahan itu kedepannya MA berjanji untuk lebih hati-hati. "Mulai dari kepaniteraan  sampai  ke operator yang memasukan ke komputer. Yang diupload datanya itu harus hati-hati," pungkasnya.

Bakrie Amanah.

Bakrie Amanah Himpun Dana Rp 6,5 Miliar pada Ramadhan 2024 

Bakrie Amanah berhasil menghimpun dana zakat, infaq, shodaqoh sebesar Rp 6,5 miliar selama bulan Ramadhan 2024.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024