- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Sebanyak 151 perusahaan yang diduga menjadi 'pasien' pajak Gayus Tambunan sudah diserahkan Kementerian Keuangan kepada Markas Besar Polri, Sabtu, 15 Januari 2011.
Dalam daftar yang beredar, perusahaan-perusahaan itu bergerak di berbagai bidang, mulai dari pertambangan, otomotif, perkebunan, pertanian, pangan, kontraktor, keuangan, dan lainnya.
Satu di antaranya, PT Tunas Baru Lampung Tbk. Perusahaan publik yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia dan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu ikut disebut dalam daftar 151 perusahaan tersebut.
Namun, menurut Wakil Direktur Utama Tunas Baru Lampung, Sudarmo Tasmin, perseroan belum mengetahui kalau Tunas Baru Lampung termasuk dalam daftar "pasien" pajak Gayus. "Kami belum tahu itu," kata dia dalam pesan singkatnya kepada VIVAnews.com di Jakarta, Selasa 18 Januari 2011.
Bahkan, dia menambahkan, perseroan tidak pernah mengenal dan sekali pun berhubungan dengan seseorang yang bernama Gayus Tambunan.
Kendati demikian, saat dimintai pendapatnya, apakah perseroan pernah terlibat sengketa pajak, Sudarmo Tasmin tidak memberikan jawaban apa pun hingga berita ini diturunkan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan 151 berkas wajib pajak yang diserahkan ke Kepolisian Republik Indonesia belum tentu menunjukkan perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran.
"Berkas itu 149 dokumen, ditambah dua. Tapi ingat, kasus itu tidak semua harus dikatakan salah ya," kata Agus Martowardojo di kantornya, Senin 17 Januari 2011. (art)