- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan instruksi untuk menerapkan pembuktian terbalik dalam mengusut kasus Gayus Tambunan. Instruksi itu tercantum dalam 12 Inpres terkait kasus Gayus dan skandal Bank Century.
Menyikapi instruksi itu, Polri langsung melakukan kajian terkait kemungkinan penerapan metode pembuktian terbalik tersebut.
"Itu perlu koordinasi dan pendalaman lagi agar semua poin dalam instruksi presiden bisa terakomodasi. Tentunya kita akan melihat kembali bagaimana landasan hukumnya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 18 Januari 2011.
Boy menambahkan, setelah Presiden SBY mengeluarkan 12 instruksi terkait kasus Gayus dan Century, jajaran Polri langsung menggelar rapat yang dipimpin langsung oleh Kapolri, Jenderal Timur Pradopo.
Hasil rapat itu, kata dia, Polri akan mengoptimalkan pengusutan kasus Gayus Tambunan dan Century. "Kita tentunya akan mengoptimalkan apa yang sudah dilakukan selama ini dengan mengacu pada instruksi tersebut," kata dia.
Polri, lanjut dia, akan melakukan kerja sama dengan instansi lain guna menoptimalkan pengusutan itu. "Tentunya poin-poin dalam instruksi itu siap kita lakukan koordinasi karena terkait sinergitas itu," kata dia. (umi)