Gayus 7 Tahun, Ini Penjelasan Ketua MA

Gayus Tambunan menjalani sidang putusan.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Gayus Tambunan divonis 7 tahun. Banyak yang kecewa. Vonis itu tidak sebanding dengan kerusakan sistem perpajakan yang terjadi akibat ulah Gayus, "Serta besarnya kerugian negara yang ditimbulkan," kata Ketua Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, M Jasin. Sejumlah pengamat menilai vonis itu mencederai rasa keadilan masyarakat. (Baca selengkapnya vonis Gayus di sini)

Viral Bule Kanada Ungkap Pengalaman Nikah dengan Wanita Indonesia: Mereka yang Terbaik

Tapi dengarlah penjelasan Ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa. Menurut Harifin, vonis tujuh tahun itu diputuskan dengan pertimbangan yang matang. Salah satu alasan yang dipertimbangkan adalah fakta bahwa Gayus masih memiliki sejumlah kasus pajak yang bisa diadili.

"Maksimum hukuman itu 20 tahun. Kalau divonis maksimal maka perkara lain tidak bisa masuk lagi," kata Harifin di Gedung MA, Jumat, 21 Januari 2011. 

Dengan vonis 7 tahun itu, lanjut  Tumpa, sangat terbuka peluang memproses dan mengadili sejumlah kasus lain yang menjerat Gayus. Saat ini, lanjutnya,  Mabes Polri tengah menyidik sejumlah perkara pajak yang juga melibatkan Gayus Tambunan.

Perang OS VR, Mark Zuckerberg Bakal Geser visionOS Milik Apple dengan Meta Horizon

Saat menyidik kasus yang sudah divonis itu, kepada penyidik, Gayus mengaku menanggani 151 perusahaan. Dari jumlah itu, 44 perusahaan ditangani langsung oleh Gayus dan sisanya secara tidak langsung. Tidak dijelaskan apa maksudnya penanggangan secara tidak langsung itu.

Dari jumlah itu ada perusahaan asing dari sejumlah negara, ada perusahaan BUMN dan perusahaan besar yang dimiliki banyak pengusaha nasional. (Baca selengkapnya 151 perusahaan itu di sini)

Mengembangkan Potensi Guru Melalui Platform Merdeka Mengajar

Menanggapi pandangan miring masyarakat atas vonis 7 tahun itu, Harifin menilai bahwa penilaian itu sah-sah saja. Semua orang boleh berpresepsi. Tapi, "Kalau 7 tahun itu dianggap mencederai masyarakat, masyarakat yang mana," katanya.

Selain dovonis 7 tahun Gayus juga harus membayar denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 20 tahun penjara dan membayar uang denda Rp500 juta.

Chandrika Chika.

Pengakuan Chandrika Chika ke Ibunya: Gak Tau Vape yang Dihisap Ada Narkobanya

Ibunda Chandrika Chika, Poppy Putry dan suaminya, Jusman, pada Rabu malam 24 April 2024 mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Kedatangan keduanya untuk mengecek Chika.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024