- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Sejak terlilit kasus dan menjadi tersangka, Jaksa Cirus Sinaga tidak pernah lagi berkantor. Setelah tiga pekan tak kerja, Cirus melayangkan surat izin dokter ke Kejaksaan Agung.
"Bahwa dia sakit. Mungkin depresi. Depresinya karena kamu orang sih," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jumat 21 Januari 2011.
Beberapa hari lalu, kata dia, Cirus sempat masuk. Tapi Marwan belum bisa memastikan apakah Cirus datang untuk melapor masuk kerja atau melaporkan izin dokter. "Sepanjang dia izin dari dokter sih enggak apa-apa. Tapi kalau tidak, nanti kami proses," kata mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ini.
Marwan menjelaskan, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang meninggalkan pekerjaannya selama 45 hari berturut-turut bisa diberhentikan dengan tidak hormat. "Jadi kami tidak usah menunggu-unggu, kecuali dia punya bukti kalau sakit. Tapi masa sakit terus?" ujar Marwan.
Sementara Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin Pamimpin Situmorang selaku atasan Cirus mengatakan yang bersangkutan masih menjalani sanksi disiplin berat. "Dia (Cirus) belum diberi tugas sampai berakhirnya hukuman satu tahun," kata Edwin.
Jaksa Cirus ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan rencana penuntutan perkara Gayus Tambunan. Jaksa diproses hukum setelah dilaporkan institusinya sendiri, Kejaksaan Agung. (adi)