BEI: Suspensi Dinar Permintaan Sendiri

VIVAnews - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, penghentian sementara (suspensi) aktivitas perdagangan PT Dinar Sekuritas atas permintaan sendiri. Hal itu dilakukan karena ada pembenahan internal.

Namun, Direktur Utama BEI, Erry Firmansyah, mengaku belum mengetahui masalah internal itu. "Bisa jadi ada dispute pemegang saham, restrukturisasi, atau pembenahan MKBD (modal kerja bersih disesuaikan)," kata dia di gedung BEI, Jakarta, Rabu 7 Januari 2009.

Erry menambahkan, suspensi dilakukan atas permintaan Komisaris Utama Dinar Sekuritas, Teuku Umar Laksamana. Sebelum disuspensi, kegiatan operasional perusahaan efek tersebut berjalan normal. "Namun, nilai transaksi kecil, tidak sebesar Sarijaya," ujar dia.

Dia juga menegaskan, suspensi terhadap Dinar Sekuritas tidak terkait dengan kasus PT Sarijaya Permana Securities.

Imbas Konflik Israel-Iran, Emas Sumbang 0,08 Persen ke Inflasi RI April 2024 

Sebelumnya, BEI menghentikan sementara aktivitas perdagangan Dinar sejak sesi pertama hari ini. Suspensi dilakukan hingga pengumuman bursa lebih lanjut.

Berdasarkan situs BEI, broker dengan kode perdagangan DS tersebut memiliki nilai minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) Rp 29,65 miliar. Perusahaan efek itu hanya memiliki izin sebagai sebagai perantara pedagang efek dan mulai beroperasi pada 4 Agustus 1999.

Momen Hakim MK Tegur Ketua KPU yang Hendak Tinggalkan Ruang Sidang
Menko Airlangga menerima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Aktif dalam Tatanan Dunia

Menjadi anggota OECD memungkinkan Indonesia memperkuat komitmen konstitusionalnya untuk berpartisipasi dalam tatanan dunia.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024