- Antara/ Ujang Zaelani
VIVAnews - Sidang kode etik mantan penyidik Gayus Tambunan, AKP Sri Sumartini berlangsung tertutup untuk umum. Sidang kode etik ini digelar di gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Selasa 25 Januari 2011.
Tak diketahui, di ruangan mana Sri Sumartini menjalani persidangan oleh Tim Propam Polri. Menurut informasi yang diterima, Sri Sumartini sendiri telah tiba di gedung TNCC sejak pukul 08.00 WIB.
Sidang tertutup ini berbeda dengan sidang terhadap mantan penyidik kasus penggelapan, pencucian uang, dan korupsi Gayus Tambunan lainnya, Kompol Arafat Enanie yang telah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang digelar beberapa bulan yang lalu itu digelar secara terbuka. Bahkan, sidang kode etik itu disiarkan secara langsung oleh televisi swasta nasional.
Sri Sumartini yang telah divonis dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu diduga terlibat dalam rekayasa kasus penggelapan, pencucian uang, dan korupsi yang dilakukan oleh Gayus. Sri Sumartini diduga ikut mengatur status kepemilikan uang sebesar Rp28 miliar di rekening Gayus Tambunan.
Rekayasa itu diduga dilakukan oleh beberapa penyidik bersama pengacara Gayus saat itu, Haposan Hutagalung di dua hotel di Jakarta, Hotel KC dan Hotel S. Uang Gayus itu direkayasa seolah-olah milik Andi Kosasih yang dititipkan kepada Gayus untuk transaksi pembelian sebidang tanah.
Namun, rekayasa itu pun belakangan terbongkar setelah Gayus divonis bebas di Pengadilan Negeri Tangerang dan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol Susno Duadji membongkar penyimpangan penyidikan kasus tersebut. Setelah itu, terbongkarlah mafia hukum yang melibatkan penyidik Polri, jaksa, hakim, dan pengacara yang menangani kasus itu.
Sementara sejumlah nama petinggi polri lainnya yang terseret dalam pusara kasus ini belum dijadwalkan untuk disidang, seperti mantan Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman. Lalu, ada nama penyidik lain yang belum juga disidang kode etik, yakni AKBP Mardiyani, Kombes Eko Budi, dan Kombes Pambudi Pamungkas.