12 Titik Rawan Penyalahgunaan Wewenang Pajak

Wajib Pajak
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Panitia Kerja Perpajakan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat merekomendasikan pembentukan panitia khusus hak angket untuk menyelidiki kasus-kasus perpajakan yang merugikan negara.

Ketua Panja Perpajakan Melchias Markus Mekeng mengungkapkan, panitia kerja telah menemukan 12 titik rawan penyalahgunaan kewenangan dalam perpajakan. "Hampir semua penyimpangan terjadi di seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak, mulai dari daerah sampai pusat," kata Mekeng saat jumpa pers di DPR, Jakarta, Selasa 25 Januari 2011.

Menurut Mekeng, 12 titik rawan tersebut, yaitu:

1. Proses pemeriksaan, penagihan, dan pengadilan pajak
2. Pada proses keberatan pajak
3. Proses banding pajak
4. Proses pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak
5. Proses penuntutan (Kejaksaan)
6. Proses persidangan (Pengadilan Negeri)
7. Wajib pajak (plus konsultan pajak)
8. Oknum pejabat pajak
9. Oknum pengadilan pajak
10. Main rekayasa akuntansi
11. Main melalui fasilitas pajak
12. Main melalui peraturan perpajakan

Mekeng mengungkapkan, telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan pembiaran terhadap pelanggaran perundang-undangan. 

Dia menuturkan, Panja Pajak telah memintakan audit investigasi pada Badan Pemeriksa Keuangan terhadap enam perusahaan, yakni PT Permata Hijau Sawit, Asian agri Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Alfa Kurnia, PT ING Internasional, dan RS Emma Mojokerto. "Disimpulkan bahwa proses kinerja pemeriksaan dan penyidikan serta kegiatan terkait lainnya terhadap enam Wajib Pajak belum sepenuhnya mematuhi ketentuan perundangan yang berlaku, sehingga tidak sepenuhnya efektif," kata Mekeng.

Mekeng mengungkapkan, telah ditemukan banyak pemeriksa pajak tidak profesional. Penyebabnya, kurangnya kemampuan dan integritas. Akibatnya, mutu pemeriksaan rendah. "Kami juga menemukan jawaban konfirmasi termasuk kasus faktur pajak fiktif," katanya.

Menurut dia, petugas pajak biasa memainkan proses penagihan, pembayaran masuk ke kantong pribadi petugas pajak dengan menghilangkan kohir. Pada proses account representative terjadi negosiasi proses himbauan. "Contohnya menjual data," ujarnya.

Anggota Panja dari Fraksi PDI Perjuangan Maruarat Sirait mengatakan Panja Pajak bekerja berdasarkan hasil audit BPK. Menurutnya, audit investigasi BPK sudah menemukan dugaan pelanggaran sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara. “Kami akan membuat Pansus Angket Pajak, namun akan diputuskan DPR apakah akan dilebur atau tidaknya,” kata Maruarar. "Nantinya memilih opsi apakah akan membentuk pansus sendiri atau gabungan antara komisi XI dan III."

Sementara itu anggota Fraksi Demokrat Achsanul Qosasih mengatakan, lebih baik panitia khusus disatukan. Dia akan mengusulkan penggabungan itu dalam rapat Badan Musyawarah. Namun, dia tidak setuju langsung menggunakan hak angket. Dia usul dibentuk Panitia Khusus Pengawasan Perpajakan.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Saat dimintai konformasi, Tjiptardjo belum menjawab pesan singkat yang dikirim VIVAnews.

Kim Min-jae saat Napoli melawan Inter Milan

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions

Pada Senin, 22 April, Inter Milan meraih Scudetto ke-20 dalam sejarah mereka, dan cara mereka memastikannya tidak bisa lebih memuaskan lagi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024