Ayin Hanya Ditahan 2 Tahun 9 Bulan

Kamar tahanan mewah Artalyta di Rutan Pondok Bambu
Sumber :
  • Antara/MI-Ramdani/Koz

VIVAnews - Terpidana suap Artalyta Suryani direncanakan mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini. Namun hingga kini pihak pengacara belum menerima SK pembebasan kliennya.

AI Menyokong Kinerja Google Chrome

Ayin sendiri seharusnya mendekam di penjara selama empat tahun enam bulan penjara.

Berdasarkan catatan VIVAnews, Ayin ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Maret 2008 pukul 18.00. Ayin ditangkap lantaran diduga telah menyuap Ketua Tim Jaksa kasus BLBI, Urip Tri Gunawan, sebesar US$660 ribu. Penangkapan hanya berselang dua jam setelah KPK menangkap Urip.

Ayin resmi ditahan pada 3 Maret 2008 di rumah tahanan Pondok Bambu. Pada Juli 2008, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Ayin lima tahun penjara. Ayin terbukti menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan. Dalam kasus serupa, Urip divonis 20 tahun penjara.

Atas putusan itu, Ayin mengajukan banding. Upaya Ayin memperoleh keringanan putusan baru diperoleh di tingkat Peninjauan Kembali. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Ayin.

Putusan PK itu meralat vonis lima tahun yang diterima Ayin sejak dari pengadilan tingkat pertama. Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama sebelumnya menjatuhkan hukuman maksimal selama lima tahun dan denda Rp250 juta kepada Artalyta. Artalyta terbukti telah menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan US$ 660 ribu. Uang itu dinilai terkait dengan perkara BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim.

Jika dihitung sejak pertama kali ditahan, Ayin baru menjalani hukuman selama 2 tahun 9 bulan dan 23 hari. Jika dihitung 2/3 masa tahanan dari 4,5 tahun, Ayin seharusnya baru bebas setelah menjalani hukuman selama 36 bulan atau 3 tahun, atau masih tersisa sekitar 2 bulan 7 hari.

Masalah pembebasan bersyarat diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman No: M.01-PK.04.10 Tahun 1999 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas. Pada Pasal 7 Ayat (2) huruf f disebutkan, untuk pembebasan bersyarat, narapidana telah menjalani 2/3 dari masa pidananya, setelah dikurangi masa tahanan dan remisi dihitung sejak tanggal putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Sebelumnya pernah beredar dokumen yang menyatakan Ayin mendapatkan remisi selama 2 bulan 20 hari. Usulan remisi itu diajukan oleh Kepala Lapas Wanita Tangerang dan Kepala Kantor Kemenkum HAM Wilayah Banten Poppy P dan diperkuat surat Irjen Kemenkum HAM Sam L Tobing kepada Menkum HAM. Surat Irjen yang menanyakan tidak kunjungnya persetujuan atas usulan pemberian remisi terhadap Ayin itu bertanggal 8 Oktober 2010.

Setelah itu, muncul juga Keputusan Menkumham pada 2010 yang memberikan remisi umum tahun 2010 dan remisi pemuka tahun 2010 kepada Ayin sebanyak 2 bulan 20 hari. Keputusan itu ditandatangani Kepala Kanwil Kemenkum HAM Banten Poppy P pada 27 Desember 2010. (umi)

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

Ketegangan Geopolitik hingga Inflasi di Bawah Ekspektasi, OJK: Stabilitas Keuangan RI Masih Terjaga 

OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional saat ini masih terjaga di tengah peningkatan ketidakpastian global akibat ketegangan geopolitik hingga inflasi turun

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024