Jaksa Cirus Diperiksa Mabes Polri Senin Depan

Jaksa Cirus dan Poltak Diperiksa Mabes Polri : Cirus Sinaga
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Penyidik Mabes Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan jaksa peneliti kasus penggelapan, pencucian uang, dan korupsi yang dilakukan Gayus Tambunan.

Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai

Penyidik akan memeriksa Cirus sebagai tersangka kasus pemalsuan rencana penuntutan kasus Gayus tersebut.

"Hari Senin Cirus dipanggil sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Pol Agung Sabar Santoso di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 27 Januari 2011.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan beberapa pejabat Polri, status Cirus Sinaga sempat berubah-ubah dari saksi menjadi tersangka, kemudian berubah lagi menjadi saksi. Tak jelas mengapa perbedaan keterangan itu terjadi di kalangan petinggi Polri.

Hingga, pada akhirnya, saat rapat kerja antara jajaran Polri dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin 24 Januari 2011 yang lalu, Kapolri Timur Pradopo mengatakan Cirus yang baru sekali diperiksa sebagai saksi itu telah memenuhi bukti permulaan yang cukup dan ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa Cirus sendiri dilaporkan oleh Kejaksaan Agung, korps dimana dia mengabdi. Cirus diduga telah memalsukan rentut bersama mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung. Gayus sendiri dijerat dengan Pasal 266 dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.

Dugaan pemalsuan rentut itu diketahui setelah Gayus Tambunan menunjukkan telah menerima dua rentut berbeda dalam perkara penggelapan, pencucian uang, dan korupsi yang dia lakukan. Dari dokumen yang dipegang Gayus, diketahui kedua Rentut itu dikirim melalui mesin faksimili di kantor Jampidum.

Rentut pertama dengan nomor R 431/E.3/Ep/02/2010, isinya akan menuntut Gayus dengan pidana penjara satu tahun. Sedangkan rentut kedua dengan nomor R 455/E.3 Ep/02/2010 berisi Gayus akan dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Untuk memperoleh rentut itu, Gayus mengaku tak gratis. Gayus harus mengeluarkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Haposan untuk diberikan kepada oknum Kejaksaan. Namun, uang itu tidak cukup, sehingga Gayus harus memberi tambahan lagi sebesar US&50 ribu untuk mengubah Rentut dari Jampidum dari pidana satu tahun penjara menjadi satu tahun percobaan.

Sementara itu, Gayus sendiri setelah menerima vonis tujuh tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan Cirus Sinaga tak kunjung tersentuh hukum karena mantan Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah itu menyimpan banyak rahasia dalam beberapa kasus besar.

Di antaranya, Gayus menyebutkan Cirus menyimpan banyak rahasia kasus mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Menurut Gayus saat itu, jika Cirus dihukum akan membongkar dugaan rekayasa kasus itu. (umi)

Ilustrasi tahanan diborgol

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil menangkap 6 debt colector sadis, yang hendak mengambil mobil korban dengan cara ditabrak.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024