- Antara/MI-Ramdani/Koz
VIVAnews -- Terdakwa suap jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani alias Ayin akhirnya bebas dari penjara. Dia bebas bersyarat. Dia keluar dari Lapas Wanita Tangerang pada pukul 09.00 WIB. Dia sempat tersenyum dengan kaca mata hitam bertengger di kepala.
Namun, saat melihat kerumunan wartawan yang menunggunya di balik gerbang, Ayin berbalik lagi masuk ke dalam Lapas. Lima belas menit kemudian, pukul 09.15 WIB, Ayin keluar lagi dan langsung masuk ke mobil Alphard hitam yang menjemputnya.
"Setelah ini, kami mau makan-makan di rumah Bu Ayin di Simprug," kata salah seorang rekan Ayin, Jumat 28 Januari 2011.
Sebelumnya, pengacara Ayin, OC Kaligis, memastikan bahwa Ayin bebas hari ini. "Surat pembebasan tertanggal 28 Januari 2011, di tangan saya setengah jam lalu," kata OC Kaligis.
Dirjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Untung Sugiono mengatakan, status bebas bersyarat Ayin beda dengan bebas murni.
Sebab, Ayin masih memiliki utang 1/3 masa tahanan ditambah setahun.
Jika selama mendapat pembebasan bersyarat Ayin kembali melakukan tindak pidana, ia harus kembali dihukum ditambah sisa pidana yang belum dijalani.
Artalyta terbukti menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan sebesar US$660 ribu. Uang itu dinilai terkait dengan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan pengusaha Sjamsul Nursalim. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.
Saat menjalani hukuman di lapas Pondok Bambu, Ayin kepergok menggunakan fasilitas mewah, yang tak lazim untuk narapidana. Atas temuan itu, akhirnya Ayin dipindah ke Lapas Wanita Tangerang.