- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan sikap terkait keputusan Komisi III DPR RI yang melarang dua Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, hadir dalam setiap rapat dengar pendapat di parlemen.
"Kami belum memutuskan," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta.
Menurut Haryono, KPK telah meminta kepada DPR untuk menunda rapat dengar pendapat yang dijadwalkan Selasa, 1 Februari 2011, karena padatnya jadwal. Para pemimpin KPK dipastikan tidak bisa menghadiri rapat dengan DPR karena pada pukul 10.00 WIB mereka dijadwalkan bertemu dengan Kapolri dan Jaksa Agung.
"Ketua BPK juga dijadwalkan akan bertemu dengan pimpinan KPK pada pukul 13.00 sehingga ada kemungkinan tertunda," katanya.
Saat ditanya apakah sudah ada pembahasan internal terkait larangan terhadap Bibit-Chandra itu, dengan alasan status keduanya adalah tersangka, Haryono mengaku hal itu belum dibahas.
"Kami belum memutuskan, karena memang besok ada agenda lain sehingga pimpinan KPK belum bisa menghadirinya. Namun bagi kami, mereka (Bibit-Chandra) tetap pimpinan KPK," katanya.
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, juga menyatakan bahwa rapat lanjutan dengan KPK akan ditunda. Komisi Hukum akan kembali mengundang KPK dalam waktu yang akan ditentukan kemudian. "Kalau mereka tidak hadir, maka akan contempt of parliament (menghina parlemen)," kata Gayus kepada VIVAnews.com.
Senin kemarin, 31 Januari, Komisi III menggelar rapat dengar pendapat dengan KPK. Namun, rapat tersebut sempat terganggu karena adanya penolakan terhadap Bibit dan Chandra yang hadir di ruang rapat Komisi III.
Penolakan tersebut disepakati melalui rapat internal komisi III, hanya 15 orang anggota komisi yang memperbolehkan kehadiran Bibit dan Chandra. Mayoritas, 23 legislator, menyatakan menolak. Alasan mereka, status Bibit dan Chandra masih sebagai tersangka meski Jaksa Agung Basrief Arief telah secara resmi menandatangani surat keputusan mendeponir perkara Bibit dan Chandra, pekan lalu. (kd)