LPSK Proses Perlindungan Agus Condro

Agus Condro
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban segera memproses pengajuan perlindungan saksi yang diajukan Agus Condro, tersangka dugaan suap cek pelawat saat pemilihan Gubernur Senior Bank Indonesia.

"Ini sedang kami proses," kata anggota LPSK Teguh Soedarsono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 2 Februari 2011.

Menurut Teguh, Agus Condro dan pengacara tengah menyiapkan syarat administrasi untuk meminta perlindungan LPSK. "Pengacaranya akan melakukan permohonan tapi terhalang proses yang sedang dilakukan KPK," ucap Teguh.

Agus Condro merupakan legislator yang pertama kali mengaku telah menerima cek usai pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. Mantan politisi PDI Perjuangan ini mengaku menerima cek senilai Rp500 juta.

"Sejak awal saya menyampaikan kasus ini ke KPK, saya menyadari risikonya, termasuk suatu ketika jadi tersangka," kata Agus setelah ditetapkan sebagai tersangka September tahun lalu.

Agus ditetapkan sebagai tersangka bersama 25 mantan anggota Komisi Perbankan dan Keuangan periode 1999-2004 lainnya. Untuk melihat daftar legislator ini, klik di sini.

Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun

KPK kemudian menahan 22 politisi sejak Jumat lalu hingga hari ini. Politisi terakhir yang ditahan adalah Bobby Suhardiman. (umi)

Menteri Sosial Tri Rismaharini

Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik

Pakar komunikasi politik mengatakan sosok Menteri Sosial Tri Rismaharini cukup populer di Jawa Timur tetapi elektabilitasnya tidak setinggi Khofifah Indar Parawansa.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024