- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Terdakwa mafia hukum, Gayus Tambunan, akan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Klien kami ini kan bersaksi mengenai mafia pajak," kata pengacara Gayus Tambunan, Hotma Sitompul, kepada wartawan, Jumat 4 Februari 2011. "Kami ingin lihat sejauh mana perlindungan yang bisa diberikan kepada Gayus."
Senin, kata dia, pengacara akan melayangkan surat ke LPSK sehingga proses pengajuan perlindungan ini bisa segera dilaksanakan.
Hari ini, Gayus menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mafia pajak. Hotma menyatakan, kliennya akan menjelaskan semua yang diketahuinya mengenai perpajakan, termasuk perusahaan-perusahaan yang pernah ditangani saat jadi pegawai di Direktorat Jenderal Pajak.
Sementara itu, Menteri Koordinator Menko Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto, membantah jika penanganan Gayus lambat. Saat ini, kata dia, tiga lembaga penegak hukum berkoordinasi menyelesaikan masalah tersebut. Tiga lembaga ini adalah KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.
"Membuat suatu proses pembuktian itu kan tidak mudah. Ini yang disampaikan oleh Kapolri. Jadi Kapolri ingin semua alat bukti itu lengkap," kata Djoko kepada wartawan di Kantor Presiden.
Tanpa itu semua, sambungnya, hasil yang dicapai tidak akan baik. "Itu yang mungkin dikesankan lambat."