- VIVAnews/ Dewi Umaryati
VIVAnews -- Saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Bali, dua anggota DPRD Semarang ditangkap polisi di sebuah kamar hotel Selasa 1 Februari 2011 pukul 21.45 Wita. Mereka diduga sedang pesta sabu-sabu.
"Barang tersebut (sabu) belum sempat digunakan oleh tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Gede Sugianyar dalam jumpa pers di Mapolda Bali, Jumat 4 Februari 2011.
Dua anggota dewan yang ditangkap adalah Edi Purwanto (37) dari Partai Demokrat, dan Bambang Sutrisno (45) dari PDIP.
Penangkapan kedua oknum DPRD Semarang berawal dari informasi masyarakat dan pengawasan pihak hotel Ramayana di Jalan Bakung Sari, Kuta -- tempat para anggota dewan menginap.
Saat penggeledahan, di dalam saku celana Bambang ditemukan sabu-sabu seberat 0,56 gram. Barang haram itu diletakkan didalam sebuah plastik klip, diikat dengan isolasi hitam, kemudian disimpan dalam bungkus rokok.
Dari pengakuan tersangka Edi, ia membeli barang tersebut dari seseorang di Bali seharga Rp1,9 juta.
Dijelaskan Sugianyar, kedatangan rombongan DPRD Semarang itu dalam rangka kerja di Pemerintah Kabupaten Badung. "Rencananya dilakukan pada Rabu 2 Februari 2011," tambah dia.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009.
Keduanya terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Kini keduanya ditahan di Mapolda Bali. Keduanya akan menjalani tes urin.
Laporan: Peni Widarti | Bali, umi