- ientrymail.com
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan jaksa DSW setelah memeriksa selama 18 jam. DSW diduga melakukan pemerasan.
DSW keluar gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu 12 Februari 2011 jam 15.45 WIB. Mengenakan kemeja hitam garis putih, DSW menutup wajahnya dari wartawan seraya tersenyum kecil.
Dalam rilisnya, KPK menjerat DSW dengan pasal pemerasan yang diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. DSW kemudian dititipkan di Rutan Cipinang, Jakarta untuk 20 hari ke depan. KPK menyita sejumlah uang dan satu unit kendaraan roda empat.
Syaiful Hidayat selaku pengacara DSW mengatakan bahwa kliennya baru dua kali bertemu dengan pegawai BRI yang diduga telah diperas DSW tersebut. Uang yang ditemukan di TKP, kata dia, sedianya akan dipakai untuk donasi pembangunan masjid di Tangerang.
DSW tertangkap tangan semalam di Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan pukul 21.00 WIB. Dia diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai BRI unit Juanda Ciputat. DSW merupakan jaksa fungsional intelijen di Kejaksaan Negeri Tangerang.
Dia duga melakukan pemerasan atas kasus perkara pidana umum atas kasus penggelapan dan pemalsuan sebesar Rp50 juta. DSW tertangkap tangan bersama sopirnya beserta barang bukti berupa uang Rp50 juta. KPK semalam juga memeriksa tiga orang lainnya. Sejauh ini, baru DSW yang ditetapkan sebagai tersangka. (hs)