Penjamin Emisi Acuhkan Koreksi Harga Garuda

Garuda Indonesia Go Public
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Penjamin emisi efek (underwriter) PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tidak akan melakukan tindakan apapun guna menahan kejatuhan harga saham di pasar sekunder.

Kisah Mualaf Jorvan Vieira Pelatih Timnas Irak yang Berhasil Membawa Timnya Menjuarai Piala Asia

"Sebagai penjamin emisi kami terikat aturan breakout periode, jadi kami tidak bisa melakukan apapun dalam 40 hari ke depan," jelas Direktur PT Danareksa Sekuritas (persero) Marciano Herman di Jakarta, Rabu 16 Februari 2011.

Diketahui, breakout adalah sewaktu harga melewatinya dan bertahan di atas area batas bawah (support) atau batas atas (resistance).

Pratama Arhan Jadi Sasaran Bully Netizen, Ibunda Teteskan Air Mata

Selain Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Bahana Securities tercatat sebagai underwriter saham maskapai penerbangan milik pemerintah tersebut.

Lalu apa yang akan dilakukan penjamin emisi setelah masa breakout selesai? "Kita akan melakukan sosialisasi terhadap penggunaan uang yang sudah diterima perusahaan (Garuda)," kata Marciano.

Marciano berharap, sosialisasi tersebut dapat membantu peningkatan harga saham perseroan. "Kalau publik mengetahui hasil dana tersebut digunakan untuk ekspansi yang akan meningkatkan nilai tambah perseroan, investor bakal banyak yang tertarik dan harga akan terangkat," ujarnya.

Saham Garuda Indonesia hari ini ditutup melemah pada level Rp560 per lembar. Saham berkode GIAA turun sejak saham tersebut melantai perdana pada akhir pekan lalu.  Hari pertama transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI), harga saham akhirnya ditutup melemah Rp130 (17,33 persen) ke level Rp620 per unit.

Ketika ditanya mengapa underwriter tidak menggunakan mekanisme greenshoe atau stabilisasi harga, Marciano mengatakan keputusan tersebut merupakan hak pemerintah selaku pemegang saham. "Sejak tahun lalu, pemerintah tidak mau menggunakan greenshoe, kalau kita sih maunya seperti itu," kata dia.

Pelaksanaan stabilisasi harga pasca IPO dilakukan agen stabilisator minimal harus sama dengan harga IPO. Agen stabilisator wajib menjaga harga selama 30 hari perdagangan sejak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Aturan Badan Pengawas Pasar Modal sendiri mengatur mengenai penetapan stabilisasi harga pada aturan XI B 2.

Adapun mengenai sisa saham yang tidak terjual, Marciano mengaku penjamin emisi akan mengambil jatah saham tersebut. "Semuanya dibagi rata, karena itu sudah menjadi kesepakatan kita," tuturnya.

Namun Marciano enggan menyebutkan berapa alokasi saham yang diserap setiap penjamin emisi. "Itu sekarang tengah menunggu audit allotement-nya," kata dia.

Banyak Berkutat di Zona Degradasi, Arema FC Bersyukur Lolos dari Lubang Jarum

Dia juga membantah, pihaknya memberikan dana talangan kepada salah satu penjamin emisi untuk menutupi saham Garuda yang tidak terjual. "Itu rahasia perusahaan," kata Marciano.

Kiper Dallas FC, Maarten Paes

Niat Mulia Maarten Paes untuk Timnas Indonesia

Maarten Paes, resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah melakukan pengambilan sumpah di Jakarta, Selasa 30 April 2024. Ini niat mulia kiper FC Dallas tersebut.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024