Penyidik Gayus Wajib Ikut Pembinaan Moral

Gayus Tambunan Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews --  Majelis Kode Etik Profesi Divisi Propam Mabes
Polri menjatuhkan saksi pada mantan penyidik perkara Gayus Tambunan, Komisaris Besar Pambudi Pamungkas. Ia diminta mengikuti pembinaan di bidang etika dan moral.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi di bidang etika dan moral," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar dalam pesan singkatnya, Rabu 16 Februari 2011.

Majelis kode etik juga mewajibkan bekas Kepala Unit III Direktorat Ekonomi Khusus ini meminta maaf secara langsung dan tertulis kepada instansi Polri. Selain itu, Pambudi juga dipindah dari tugasnya di Bareskrim.

Sri Mulyani Proyeksi Ekonomi Global Tahun Ini Stagnan pada Level yang Rendah

"Pelanggar tidak layak lagi menjalankan fungsi reserse kriminal dan dipindah tugas dengan jabatan yang berbeda," kata Boy.

Dalam sidang kode etik yang berlangsung hari ini, kata Boy, Pambudi dinyatakan telah melanggar Pasal 5 huruf a dan a,  Pasal 6, Pasal 7 Ayat 3, Pasal 10 ayat 2 huruf b  Perkap Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Polri.

Pambudi dinilai tidak melakukan koordinasi dengan Direktur II Eksus Bareskrim. Pambudi juga terbukti tidak melakukan gelar perkara dan tidak melaporkan hasil penyelidikan kepada atasannya.

Selain itu, Pambudi dinilai telah memberikan citra negatif lembaga
Polri terkait pemberitaan di media karena tindakannya itu. Selain itu, ketika menjadi Kepala Unit, Pambudi tidak melakukan penanganan kasus Gayus secara profesional. Juga, "tidak mendukung program pemerintah terhadap penanggulangan money laundering," kata Boy.

Vonis majelis kode etik terhadap Pambudi ini sama dengan yang dijatuhkan kepada AKBP Mardiyani. Sebelumnya, Mardiyani juga dinyatakan bersalah dan dikeluarkan dari Bareskrim. Sementara itu, dua penyidik Gayus lainnya, Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini telah direkomendasikan untuk dipecat. (hs)

Drama Queen of Tears

Penonton Indonesia Bakal Adakan Nobar Episode Terakhir Queen of Tears, Catat Jadwalnya!

Drama Korea terbaru, Queen of Tears akan menyuguhkan 2 episode terakhirnya pekan ini. Tayangan dramatis yang diprediksi akan mencapai rating tertinggi ini memicu antusias

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024