- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews -- Pukul 00.00 Jumat dini hari, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji akan dibebaskan dari selnya di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua. Sebab, masa tahanannya telah habis.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggunakan waktu penahanan 90 hari terhadap Susno.
Meski tak lagi hidup di balik jeruji, Susno belum sepenuhnya bebas. Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ida Bagus Dwiantara, terdakwa korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat dan gratifikasi PT Salmah Arowana Lestari itu bisa ditahan lagi oleh Pengadilan Tinggi (PT).
"Nanti kalau di PT mau menahan, punya hak untuk menahan kalau seandainya dia terbukti (bersalah)," kata Ida Bagus Dwiantara di Jakarta, Kamis 17 Februari 2011.
Saat ini, persidangan Susno sendiri baru sampai pada pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan yang dibacakan di persidangan sebelumnya, Susno dituntut 7 tahun penjara.
Lantas, bagaimana agenda persidangan Susno selanjutnya? Ida Bagus Dwiantara mengatakan agenda persidangan Susno tetap berlanjut.
"Walaupun lepas, perkara berlanjut, begitu sidang sampai ada vonis ," kata dia.
Ida Bagus pun mengharap, meski bebas sebelum kasusnya selesai, Susno diharapkan tetap menghadiri persidangan. "Diharapkan sidang-sidang berikutnya menghadiri. Ya namanya sidang korupsi jangan sampai tidak dihadiri oleh terdakwa. Ini kita tidak berprasangka buruk, mudah-mudahan waktu dia di luar bisa menghadirinya," kata dia. (umi)