Ketua MUI Saksi Meringankan bagi Baharudin

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) H.A. Amidhan
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus aliran cek pelawat usai pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Amidhan dipanggil KPK sebagai saksi untuk salah satu tersangka, Baharudin Aritonang. Amidhan tiba di gedung KPK, Senin 21 Februari 2011 sekitar pukul 9.35 WIB.  "Sebagai saksi a de charge (meringankan)," kata Amidhan kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Maqdir Ismail selaku penasihat hukum Baharudin Aritonang mengatakan, pada saat penerimaan cek pelawat, kliennya sedang mengikuti rapat panitia ad hoc di MPR bersama Amidhan. KPK menduga Baharudin menerima Rp350 juta saat menjadi legislator asal Partai Golkar.

Sehingga, kesaksian Amidhan kepada penyidik KPK dinilai akan meringankan Baharudin yang juga mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu dalam kasus ini.

Saat dikonfirmasi hal tersebut, Amidhan belum bersedia memberikan keterangan kepada wartawan. "Nanti saja, saya beri keterangan ke KPK dulu. Masak ke wartawan dulu," katanya.

Seharusnya, Amidhan dijadwalkan memberi kesaksian pada Senin pekan lalu. Namun, dirinya baru bisa memenuhi panggilan KPK hari ini.

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan
PT Freeport Indonesia (PTFI) teken Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI periode 2024-2026 bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (dok: Freeport)

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh PTFI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024