Kasus Sisminbakum,Yohanes Woworuntu Ajukan PK

Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu
Sumber :
  • antara

VIVAnews - Terpidana kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (sisminbakum) Yohanes Woworuntu mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Alasannya pertimbangan putusan Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga," kata Pengacara Yohanes, Suwaryoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 23 Februari 2011.

Menurut Suwaryoso, selain itu ada juga pertentangan putusan dalam perkara Sisminbakum. "Dalam dakwaan itukan turut serta, bersama-sama," kata dia. Sehingga seharusnya, tidak terdapat perbedaan vonis antara Romli dengan Yohanes Woworuntu. Seperti yang diketahui Mahkamah Agung menyatakan Romli Atmasasmita lepas dari segala tuntutan sementara Syamsudin divonis satu tahun penjara.

Dia berpendapat, biaya akses yang diterima oleh PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebesar Rp378 milliar bukanlah keuangan negara. "PNBP berlaku tahun 2009, sehingga tidak berlaku surut," imbuhnya

Pengacara Yohanes melihat ada kekhilafan hakim dalam memutus perkara yang diduga merugikan negara Rp420 miliar tersebut.

Selain menjadikan putusan Romli dan Syamsudin sebagai peninjauan kembali, kubu Yohanes juga memasukkan pernyataan Kwiek Kian Gie dan Jusuf Kalla sebagai lampiran.

Seperti yang diketahui, Yohanes Woworuntu divonis lima tahun  penjara oleh Mahkamah Agung. Vonis tersebut lebih berat ketimbang putusan banding yang memvonis Yohanes dua tahun penjara. Selain pidana badan, Yohanes juga diminta untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp378 miliar.

Sementara itu, hakim menyatakan Romli Atmasasmita lepas dari segala tuntutan. Sedangkan Syamsudin Manan Sinaga divonis satu tahun penjara. (sj)

Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai
Ilustrasi tahanan diborgol

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil menangkap 6 debt colector sadis, yang hendak mengambil mobil korban dengan cara ditabrak.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024