Dugaan PKS Kampanye Terselubung

Presiden PKS Terlapor Tindak Pidana Pemilu

VIVAnews - Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Tifatul Sembiring, bersama Ketua Dewan Pengurus Wilayah DKI Jakarta PKS, Triwisaksana, dan Ketua Dewan Pengurus Daerah Jakarta Pusat PKS, M Agus, menjadi terlapor dugaan pidana Pemilu. Ketiganya dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta sebagai penanggung jawab demonstrasi PKS 2 Januari 2009 lalu.

"Sekarang polisi punya waktu 14 hari untuk menindaklanjuti laporan kami," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Ramdhansyah, kepada VIVAnews, Jumat, 9 Januari 2009. Laporan Pengawas Pemilu dimasukkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Rabu malam, 7 Januari.

Ramdhansyah menjelaskan, PKS dilaporkan menggunakan pasal 269 Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum. Demonstrasi PKS pada 2 Januari dinilai Pengawas Pemilu sebagai bentuk kampanye rapat umum padahal rapat umum hanya bisa dilakukan antara 16 Maret sampai 6 April 2009 sebagaimana diatur pasal 82.

Kemudian PKS juga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta yang telah mengatur jadwal kampanye partai-partai peserta Pemilu. "Seharusnya yang berkampanye pada hari itu partai nomor urut 1 sampai 6," kata Ramdhan.

Kemudian, karena aksi itu dianggap kampanye, PKS juga tidak mendaftarkannya pada KPU, yang lalu ditembuskan kepada Pengawas Pemilu seperti diatur pasal 79 UU Pemilu.

Atas pelanggaran pasal 82 itu, pasal 269 mengatur pelanggar masa kampanye itu dipidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama dua belas bulan dan denda paling sedikit Rp 3.000.000 atau paling banyak Rp 12.000.000.

Selain itu, untuk sanksi administrasi, Pengawas Pemilu telah mengirimkan surat ke KPU DKI Jakarta.

Sebelumnya, Presiden PKS Tifatul Sembiring menyatakan siap menghadapi proses hukum akibat demonstrasi anti-Israel yang digelar PKS pada 2 Januari 2009. Tifatul memiliki alasan-alasan yang menguatkan demonstrasi itu bukan kampanye sebagaimana dimaksud UU Pemilu.

Ngamuk, Milisi Islam Irak Gempur Tentara Israel di Dataran Tinggi Golan
Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN

Gaji ke-13 Cair Juni, ASN Bakal Dapet Segini

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai pencairan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024