Yusril: Konsep Pemerintah, DIY Negara Bagian

Yusril Ihza Mahendra Beri Keterangan Pers
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Guru besar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai draf Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang diusulkan pemerintah menempatkan provinsi itu sebagai negara bagian. Konsep Gubernur Utama dan Gubernur, menurut Yusril, menurutnya mirip sistem monarki konstitusional.

"Kalau kita menerima (konsep) ada Gubernur Utama dan Gubernur itu, sebenarnya kita tidak menempatkan Yogyakarta sebagai provinsi, tapi menempatkan Yogyakarta sebagai negara bagian," kata Yusril dalam rapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Kamis 24 Februari 2011.

Draf itu, kata Yusril, seperti menempatkan Sri Sultan Hamengku Buwono sama dengan para sultan-sultan di Malaysia. Bahwa siapapun yang ditetapkan oleh kerabat kesultanan di sana sebagai sultan maka dialah yang menjadi sultan kerajaan yang menjadi negara bagian di Malaysia. "Seperti sultan Johor, sultan Selangor, sultan Pahang, dan lain-lain."

Tetapi, kata Yusril yang mendapatkan gelar doktor ilmu hukum dari sebuah universitas di Malaysia itu, di negara-negara bagian itu ada jabatan menteri besar, yang dipilih berdasarkan pemilu. Siapapun yang menang dalam pemilihan di dewan undangan negeri yang merupakan semacam DPRD lokal di sana, dia akan otomatis diangkat oleh sultan kerajaan sebagai menteri besar.

"Persoalan kita sekarang adalah kalau memang menempatkan Sri Sultan dan Paku Alam sebagai Gubernur utama, lalu apakah ini kira-kira kita mengadopsi sistem pemerintahan monarki konstistusional?" ujar Yusril. "Kalau memang ketentuannya begitu, itu seperti kita mengakui sistem pemerintah monarki konstitusional dalam konteks sebuah negara bagian."

Sedangkan, kata Yusril, Undang-undang Dasar 1945 tidak seperti itu langgam pemikirannya. "Memang agak berbeda. Malaysia itu struktur pemerintahannya federal, ada negara-negara bagian, ada sultan di tiap-tiap negara bagian kecuali Melaka, Sabah, Serawak. Tapi kita menganut sistem negara kesatuan yang sebenarnya tidak mengakui keberadaan monarki itu."

Menurut mantan Menteri Sekretaris Negara itu, status dari Gubernur Utama ini bukan tidak mungkin malah akan menimbulkan suatu permasalahan baru dengan Gubernur yang dimaksud oleh RUU Keistimewaan DIY itu sendiri, yang mengacu pada Pasal 18a UUD 1945 hasil amandemen mengenai pemerintahan daerah dipimpin seorang gubernur.

Menurut Yusril, Pemerintah seharusnya tetap menempatkan keistimewaan DIY yang dipimpin seorang kepala daerah yang menjalankan pemerintahan sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepala daerah ini dipegang oleh sultan Yogyakarta. "Bukan menjalankan kekuasaan monarkinya, tapi menjalankan kekuasaan sebagai bagian dari Pemerintah," kata Yusril. (sj)

Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen
Ilustrasi pria marah/emosi.

5 Tips untuk Mengontrol Emosi secara Efektif, Menghadapi Emosi dengan Tenang

Mengontrol emosi adalah kemampuan untuk mengatur, mengelola, dan mengekspresikan emosi secara sehat dan sesuai dengan situasi yang dihadapi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024