Oentarto Sindung Mawardi Bebas Bersyarat

Sidang Di Tipikor: Oentarto Sindung Mawardhi
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Mantan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi akan menghirup udara bebas hari ini. Terpidana kasus korupsi pengadaan mobil kebakaran itu mendapat pembebasan bersyarat.

"Jam 10 dia akan keluar," kata Firman Wijaya selaku pengacara Oentarto saat dihubungi VIVAnews.com, Minggu 27 Februari 2011. Saat ini, kata dia, tim pengacara tengah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk pembebasan bersyarat.

Apakah keluarga hadir untuk menjemput Oentarto? "Tidak. Hanya kami (pengacara) saja," jelasnya. Saat ini, Oentarto ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Oentarto divonis tiga tahun penjara dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut. Di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Oentarto terbukti melakukan korupsi dengan menandatangani dan menerbitkan surat kawat yang ditujukan kepada Gubernur, Walikota, dan Bupati di seluruh Indonesia atas permintaan Hengky Samuel Daud.

Selain hukuman penjara, Oentarto juga harus membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara, serta mengganti kerugian negara Rp 25 juta. Oentarto dinilai terbukti melakukan pelanggaran seperti dalam ketentuan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat
Workshop Literasi Digital

Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua

Semua guru dan murid yang hadir menunjukkan antusiasme tinggi dalam menyimak materi dari para narasumber.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024