- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVAnews - Mantan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi hari ini akan mendapatkan pembebasan bersyarat. Melalui pengacaranya, Oentarto akan meminta perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kemungkinan itu ada karena Oentarto itu satu-satunya saksi kunci," kata Firman Wijaya selaku pengacara Oentarto saat mendampingi kliennya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, Minggu 27 Februari 2011. "Hengky (Samuel Daud) kan sudah tidak ada."
Menggunakan tongkat berjalan, Oentarto keluar dari LP Cipinang pukul 10.20 WIB. Ditemani penasihat hukumnya, dia keluar dengan mengenakan batik coklat.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menetapkan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno sebagai tersangka. Selain Oentarto, saksi kunci lain dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran adalah Hengky Samuel Daud.
Namun, Hengky meninggal di rumah sakit Pondok Indah Jakarta 1 Juni tahun lalu. Sempat tersebar kabar bahwa Hengky yang juga rekanan pemerintah dalam pengadaan ini tewas karena diracun. Namun, kabar ini buru-buru dibantah KPK.
Dalam kesempatan itu, Firman juga mempersoalkan lambannya KPK dalam menetapkan Hari Sabarno sebagai tersangka. Dia menilai Hari seharusnya diseret lebih dulu ke pengadilan karena kapasitasnya pengambil kebijakan tertinggi dalam kasus ini.
"Di sisi lain, orang (Oentarto) yang menjalankan perintah diminta pertanggungjawaban. Padahal dalam pidana, orang menjalankan perintah itu tidak bisa dipidana," kata dia.