Larang Ahmadiyah, Gubernur Jatim Siap Digugat

Soekarwo alias Pakde Karwo.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews -- Pemerintah Jawa Timur secara resmi melarang aktivitas  Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/94/KPT/013/2011. Gubernur Jatim, Soekarwo mengatakan, pelarangan sudah dilakukan sesuai prosedur.

"Syarat demokrasi sudah dilakukan dengan benar dan terukur. Ahmadiyah diajak bicara dan semua pihak-pihak terkait juga diajak bicara," kata Soekarwo, Selasa 1 Maret 2011.

Namun, jika ada yang tidak terima, Soekarwo siap meladeni gugatan terkait SK yang dikeluarkannya itu.  "Monggo, silakan kalau mau menggugat. Asal prosedur hukum dijalankan dengan baik," kata dia.

Diungkapkan Pakdhe Karwo, nama akrabnya, sebelum SK resmi dikeluarkan, pihaknya telah berdialog dengan Ahmadiyah Jawa Timur. Kepada jemaah Ahmadiyah dijelaskan, ini hanya pelarangan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, bukan pembubaran organisasi. "Silakan beribadah jemaah di tempatnya sendiri, tapi tidak boleh pasang papan nama dan penyebaran hingga mengganggu ketertiban umum," lanjut Soekarwo.

Meski ibadah dilakukan di lingkungan sendiri, di Jatim, jemaah Ahmadiyah diminta  tidak menimbulkan gejolak dan kecemburuan sosial.  "Kita tidak melarang aqidah atau ritualnya. Tapi, jangan pakai sound system yang keras ketika menyuarakan adzan atau beribadah. Termasuk papan nama juga harus dicopot," kata Soekarwo.

Untuk diketahui, SK Gubernur Jatim tentang pelarangan kegiatan Ahmadiyah mencantumkan 4 butir larangan, yakni: larangan menyebarkan ajaran Ahmadiyah baik secara lisan, tulisan maupun melalui media elektronik; larangan memasang papan nama organisasi Ahmadiyah di tempat umum; larangan memasang papan nama di masjid, mushola, lembaga pendidikan dengan identitas JAI;
larangan menggunakan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dengan segala bentuknya.

Sebelumnya, Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Badroddin Haiti, menilai keluarnya SK Gubernur Jatim merupakan bentuk antisipasi agar jangan sampai kasus kekerasan di Pandeglang, Banten terjadi di Jawa Timur.

"Aturan ini meski ada yang suka maupun tidak harus ditaati. Ini sebagai bentuk pencegahan agar kekerasan terhadap JAI tidak terulang di Jatim," kata Badroddin.

Laporan: Tudji Martudji | Surabaya, umi

Pesan Sule yang Menyentuh Hati untuk Rizky Febian dan Mahalini
Cecep Suryana Aktivis 98 asal Jambi Maju Pilwako Jambi

Cecep Aktivis 98 Maju Pilwako Jambi, Janji Ekonomi Lebih Keren

Cecep Aktivis 98 Maju Pilwako Jambi, Janji Ekonomi Lebih Keren.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024