- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa para tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Tersangka yang hari ini diperiksa tim penyidik KPK yakni, Paskah Suzetta, Achmad Hafiz Zawawi, Bobby Suhardiman, Marthin Bria Seran dan Anthony Zeidra Abidin.
Kelimanya tersebut merupakan politisi partai Golkar. "Mereka diperiksa sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan di Jakarta, Jumat 18 Maret 2011.
Sementara, Maqdir Ismail, kuasa hukum Paskah Suzetta menuturkan, pemeriksaan kelima tersangka hari ini merupakan pemeriksaan tahap akhir dari proses penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan. "Sepertinya untuk P21," ujar Maqdir kepada wartawan.
Sebelumnya, berkas 10 tersangka sudah lengkap dan maju ke tahap penuntutan. Lima tersangka dari PDIP yakni, Max Moein, Willem Tutuarima, Agus Condro, Rusman Lumbatoruan dan Poltak Sitorus.
Serta lima dari partai Golkar, TM Nurlif, Baharudin Aritonang, Asep Ruhiyat Sujadna, Hengky Baramuli dan Reza Kamarullah.
Para tersangka diduga menerima cek pelawat usai pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Saat itu, Miranda Swaray Goeltom terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior.